2.129 Warga Kurang Mampu Kota Madiun Segera Terima BPNTD

Tampak Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum membuka dan memberikan arahan perihal sosialisasi bantuan BPNTD, kepada warga kurang mampu di Kota Madiun, di Wisma Haji, Jumat (11/5). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Sebanyak 2.129 warga kurang mampu di Kota Madiun bakal menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah Pusat yang penyalurannya dilewatkan pemerintah daerah setempat melalui bantuan non tunai daerah (BPNTD).
Menurut Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum menyatakan BP

NTD ini merupakan upaya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membantu masyarakat kurang beruntung. Karenanaya diharapkan, keberadaan bantuan jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Apalagi, data penerima sudah melewati verifikasi. Baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Madiun.
“Yang jelas, BPNTD ini merupakan program pemerintah pusat. Data calon penerima juga langsung dari pusat dan sudah diverifikasi. Yanag perlu dipahami agar jangan sampai ada keributan,” kata Wali Kota Madiun saat Sosialisasi BPNTD di Asrama Haji Kota Madiun, Jumat (11/5).
Dijelaskan oleh Wali Kota, kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan nawacita terkait kehadiran negara dalam masyarakat. Ini, lanjutnya, sesuai visi misi Pemkot Madiun tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. “Harapannya, peneruma bantuan ini semakin menurun dari tahun ke tahun. Bantuan hanya bersifat stimulan. Kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat dengan usaha-usaha yang dijalankan,”paparnya.
Karena itu,lanjut Wali Kota, dalam hal ini, Pemkot Madiun tetap terus mendorong kemampuan serta membudayakan kemandirian masyarakat. Dengan harapan masyarakat, tidak bergantung pemerintah kedepannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun Heri Suwartono dalam laporannya menyatakan, sebanyak 2.129 masyarakat kurang mampu tersebut merupakan hasil verifikasi dari 2.906 warga yang terdaftar sebelumnya. Sebanyak 777 di antaranya terindikasi non eligible atau tidak memenuhi syarat. Penyebabnya beragam. Mulai pindah domisili, meninggal dunia atau sudah termasuk mampu kini.
Yang jelas, dalam hal ini, sebanyak 2.129 warga tersebut akan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BPNTD Kota Madiun,terangnya.
Dijelaskannya, penerima bantuan terurai diatas, dapat saja bertambah. Tetapi, harus melewati verifikasi yang jelas dan tegas seperti yang diterapkan Kementerian Sosial RI. BPNTD 2018 ini berupa beras dan telur. Ini sesuai arahan Kemensos untuk lebih kepada pemenuhan gizi.”Secara teknis, penyaluran BPNTD ini diatur oleh Dinsos PP PA dengan BNI 46,”jelasnya. [dar]

Tags: