Terdampak Covid-19, 2.145 Pekerja di Probolinggo Dirumahkan

2.145 pekerja Eratex dirumahkan akibat covid 19.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Berbulan-bulan berusaha bertahan di tengah pandemi korona, akhirnya PT Eratex Djaja merumahkan ribuan pekerjanya. Sebanyak 2.145 pekerja kontrak atau berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dirumahkan per 20 Mei.

Kondisi ini diketahui saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Probolinggo dengan sejumlah pihak di Kota Probolinggo. Antara lain perwakilan PT KTI, PT Eratex Djaja, dan SPSI Kota Probolinggo, Kamis (4/6).

Per 20 Mei 2020 itu, Eratex tidak memperpanjang kontrak pada 2.145 pekerjanya. Namun, mereka dipastikan akan dipekerjakan lagi apabila kondisi perusahaan normal. Rinciannya, 410 pekerja dikontrak kembali per 1 juli 2020, 711 orang dikontrak kembali pada 13 juli 2020. Lalu, 93 orang mengundurkan diri dan 931 orang tidak diperpanjang sampai menunggu situasi order normal.

Sahri Trigiantoro, manager HRD PT Eratex Djaja, Kamis 4/6/2020 menjelaskan, wabah korona membuat Eratex terkendala distribusi produk ke pasar luar negeri. Saat ini, produksi Eratex hanya bisa masuk ke pasar Jepang. “Kami punya tiga pasar, yaitu USA, Eropa dan Jepang. Namun, saat ini produk kami hanya bisa masuk ke pasar Jepang. Sedangkan untuk USA dan Eropa masih menunggu. Padahal tujuan produk Eratex adalah 100 persen pasar luar negeri,” ujarnya.

Sahri memastikan, semua karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya sudah mendapatkan hak-haknya sesuai undang-undang. Seperti gaji per tanggal 20 Mei telah dibayarkan. “Termasuk tunjangan hari raya telah dibayarkan pada tanggal 15 Mei 2020,” jelasnya.

Selain membayarkan hak-hak karyawan, Eratex juga memberikan bantuan sosial berupa sembako pada PKWT yang terdampak kebijakan ini. Dengan rincian, dua kali kupon sembako bagi 410 pekerja dan tiga kali kupon sembako untuk 711 pekerja. Lalu, empat kali kupon sembako bagi 93 pekerja yang mengundurkan diri dan 931 orang yang tidak diperpanjang kontrak.

Di sisi lain, Eratex telah memiliki order dari Singapura untuk pembuatan alat pelindung diri (APD). Itulah mengapa, sejumlah pekerja akan dikontrak lagi per 1 Juli dan 13 Juli. “Ada order untuk pembuatan APD berupa masker dan hazmat suit dari Singapura. Sehingga kami berani tetap mengontrak karyawan pada bulan Juli,” tuturnya.

Mereka yang akan dikontrak lagi pada bulan Juli menurut Sahri, adalah pekerja yang memiliki kemampuan dan skill sesuai kebutuhan perusahaan. Seperti, bisa membuat pola, memotong dan menjahit. “Dari 410 pekerja yang akan dikontrak lagi per 1 Juli, adalah mereka yang bisa membuat pola, memotong dan menjahit. Sedangkan tugas mengepak barang bisa dilakukan oleh divisi lain seperti divisi menjahit,” jelasnya.

Sementara bagi pekerja yang tidak dikontrak lagi, menurut Sahri, masih bisa dipanggil oleh perusahaan setelah situasi kembali normal. Namun, kapan belum dapat dipastikan. Sri Wahyuningsih, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo meminta kepastian Eratex untuk memenuhi hak-hak karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya. Selain itu, meminta Eratex memastikan kriteria tentang pekerja yang diperpanjang kontraknya dan yang tidak. “Memang ini kebijakan perusahaan. Tapi harus jelas bagaimana sistem yang digunakan perusahaan untuk menentukan karyawan yang dikontrak atau tidak,” tegasnya.

Agus Riyanto, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo menjelaskan, pihaknya memanggil sejumlah perusahaan di Kota Probolinggo untuk membahas tenaga kerja yang terdampak Covid-19. Ada perusahaan yang merumahkan pekerjanya, ada yang tidak. “Di PT KTI Alhamdulillah tidak ada pekerja yang dirumahkan. Sedangkan di PT Eratex ada pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya per 20 Mei 2020,” ungkapnya.

Dwi Hermanto, Kepala DPM PTSP dan Tenaja Kerja saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya menunggu surat resmi dari Eratex tentang data pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya. “Kami menunggu surat resmi dari Eratex apakah jumlah tersebut semua warga kota atau dari luar Kota Probolinggo. Pastinya nanti tetap kami teruskan ke Dinsos dan Bapak Wali Kota Kota,” tandasnya.

Sebelumnya sebanyak 950 karyawan di 15 perusahaan Kota Probolinggo terimbas pandemi corona. Hampir seribu karyawan itu menghadapi pemutusan kerja hingga dirumahkan. Hal itu terungkap dari Data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Probolinggo. 15 perusahaan tersebut.[wap]

Tags: