2.400 Unit Angkot di Surabaya Dibekukan

Kondisi Angkot di Surabaya.

Kondisi Angkot di Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Ribuan angkutan umum (angkot) di Kota Surabaya dipastikan tidak akan lolos uji kir. Pasalnya, dari total 4.800 armada, separo diperkirakan tidak layak beroperasi di jalanan. Hal ini bisa menyebabkan keselamatan dan kenyamanan penumpang tidak terjamin. Karena itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tidak memberikan toleransi bagi armada yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad mengatakan ada sekitar separo dari 4.800 armada angkot yang bakal tidak bisa uji kir. Kondisinya pun tidak layak beroperasi. Sebelumnya, Dishub telah mewajibkan armada diperbaiki jika ingin lolos uji kir.
“Kalau sekarang masih ada armada kurang layak beroperasi dipastikan izin kirnya sudah kadaluwarsa. Setelah sistem komputerisasi diberlakukan di unit uji kir, banyak angkot tidak lolos. Manipulasi pun tidak bisa dilakukan,” kata Irvan kepada Bhirawa, Senin (15/8) kemarin.
Apabila armada diharapkan lolos uji kir, lanjut Irvan, maka pemilik wajib bergabung dalam Passenger Service Obligation (PSO) yang bisa memberikan arahan serta rekomendasi untuk tidak maupun layaknya armada menjalani uji kir. Termasuk menjamin ketersediaan armada baru. Armada yang gagal lolos tidak mendapatkan perpanjangan izin trayek.
“Sekitar 50 persen dari 4.800 armada yang ada, tidak lolos uji kir. Izin trayeknya sudah kami bekukan, secara administratif mereka sudah tidak boleh beroperasi lagi,” tegas Irvan.
Sesuai ketentuan yang ada, kata Irvan, setiap kendaraan yang ada memang harus memenuhi beberapa syarat. Selain uji kir, uji keamanan seperti ketahanan rem, kondisi fisik kendaraan, dan juga uji emisi. Keberadaan angkot sekarang banyak yang tidak lolos uji emisi. Satu alasan ini saja sudah membuat Dishub tidak menerbitkan perpanjangan izin trayek.
Atas aturan ini, menurut Irvan, Dishub sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Dengan Harapan polisi juga memeriksa kelengkapan dokumen izin operasional angkutan. Jika memang tidak lengkap maka, Dishub mempersilakan untuk dilakukan tindakan penilangan. Menurut dia, armada yang tidak lagi dilengkapi izin trayek maka pemiliknya wajib memperbaiki kualitas kendaraannya. Keharusan ini sebagai sanksi. Sebab, kendaraan yang dibekukan itu mayoritas juga karena keluaran tahun jadul. Bahkan kalaupun mau diperbaiki ongkos jalannya juga akan lebih mahal.
“Solusi yang kami sampaikan pada mereka adalah, mereka harus segera bergabung dengan lembaga berbadan hukum. Dengan begitu nanti mereka bisa memperoleh Passenger Service Obligation (PSO),” ujar Irvan.
Kebijakan itu juga mengacu pada aturan rerouting dan adanya penataan sistem angkutan jalan yang nanti akan diterapkan di Kota Surabaya. Sebab, menurut Irvan untuk yang bisa menerima kebijakan ini maka mereka akan dibayar bukan berdasarkan banyaknya muatan penumpang, melainkan berdasarkan jarak rute yang ditempuhnya. Sedangkan aturan ini hanya diperuntukkan bagi angkutan yang ada dalam trayek dan sudah berbadan hukum.
“Sekarang di Surabaya belum ada sama sekali yang sudah gabung dengan badan hukum. Padahal kalau ditilik di kota lain seperti di Jakarta sudah ada sebanyak 300 unit. Masalahnya, kalau sekarang ya memang permasalahannya di Kota Surabaya itu semua masih punya perorangan,” terang Irvan.
Padahal di Organda Surabaya, tambahnya, saat ini sudah ada sebanyak lima koperasi yang disediakan untuk bisa mengakomodir angkutan yang ada. Namun tetap saja koperasi tersebut masih kosong pendaftar.
Mayoritas sopir beralasan tidak mau bergabung ke koperasi lantaran takut asetnya akan menjadi kepemilikan koperasi. Ini menjadi reaksi lantaran dengan aturan gabung ke koperasi itu, nantinya di STNK kendaraan itu tidak dinamai pribadi melainkan atas nama koperasi atau badan hukum tersebut. [geh,dre]

Tags: