AnggotaDewanLamongan Ditentukan Perkara Perdin

2 AnggotaDewanLamongan Ditentukan Perkara PerdinLamongan, Bhirawa.
Dua anggota DPRD aktif yang ditahan dalam keterlibatanya atas Kasus Perdin 2012 nasibnya akan ditentukan pada proses hukum yang sudah berjalan. Pasalnya, jika proses hukum dan kepstian hukuman bagi keduanya sudah ditentukan. Keduanya  bakal menerima sanksi tegas dari partainya masing-masing.
Soetardjo dan Nipbianto merupakan anggota dewan aktif dari dua partai besar dan memiliki sejarah dalam perjalaananya. Sotardjo Syafi’I beasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang menduduki sebagai ketua Komisi B. Sedangkan Nipbianto anggota dewan aktif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menduduki sebagai Ketua Fraksi.
Keduanya dijerat hukum dan bisa berimplikasi diberhentikan dari keanggotaan dewan karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Pejalanan Dinas 2012. Meski saat ini masih dalam proses hukum yang dijalani keduanya. Namun, kedua partai besar yang memiliki kader yang terlibat kasus korupsi hingga saat ini simalakama dalam menentukan sikap.
Terbukti, pucuk pimpinan Fraksi enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait sikap tegas partai terhadap kadernya yang menjalani proses hukum akibat tersangkut kasus Persin 2012. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa H. Sukandar, ST saat dikonfirmasi Bhirawa mengatakan, pihaknya tidak berani komentar terkait hal itu untuk saat ini,” ujar H. Kandar singkat.
Sementara itu, sikap simalakama juga ditunjukkan oleh DPC PDIP Kab. Lamongan. Lewat Ketua DPC PDIP Reso menyampaikan jika pihaknya menghormati proses hukum yang sudah berjalan. “Kita menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Kita sudah koordinasi dengan pusat. Hasilnya, kita tetap menunggu dan menghormati proses hukum yang sudah berjalan,” ujar Reso.
Seperti diketahui, Soetardjo Syafi’I dan Nipbianto dijebloskan di penjara pada pekan lalu, kini dua anggota dewan aktif itu mendekam di sel tahanan rutan Lapas kelas II Jl.Sumargo.Kedua anggota dewan satu rumah tahanan bersama mantan Sekwan dan PPTK pada minngu kemrin yang menyusul ke Lapas Kelas II Lamongan,Delapan tersangka Perdin 2012 telah lengkap dimasukkan ke dalam penjara.Semuanyaa akan disidangkan di PN Tipikor Surabaya. [mb9]

Tags: