2 Kecamatan di Kab Malang Dihitung Akhir

Petugas PPK Jabung, Kec Jabung, Kab Malang saat membuka kota suara namun tidak terdapat Sampul DA 1

Petugas PPK Jabung, Kec Jabung, Kab Malang saat membuka kota suara namun tidak terdapat Sampul DA 1

Kab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang yang dilakukan di Ruang Paripurna DPRD, Rabu 16/12).
“Masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPK) membacakan semua hasil penghitungan di tingkat kecamatan yang disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang dan masing masing saksi ketiga pasangan calon (paslon) Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang,” terang Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko, saat dikonfirmasi ketika proses perhitungan suara dihentikan sementara untuk istirahat, Rabu.
Menurutnya, rekapitulasi suara yang dibacakan oleh PPK itu ditawarkan kepada panwaslu dan masing masing saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati, apakah ada keberatan atau tidak atas rekapitulasi tingkat kecamatan yang dibacakan PPK. Jika tidak ada keberatan proses rekapitulasi penghitungan di tingkat PPK yang dibacakan dalam pleno, maka dianggap cukup dan proses rekapitulasi dilanjutkan ke kecamatan lain.
“Jika ada keberatan dari salah satu saksi pasangan calon dan panwaslu, maka keberatan itu akan dicroscek dan dilakukan koreksi data bersama. Tujuannya, agar bisa ditemukan data otentik dan benar sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Pemilu,” papar Santoko.
Dijelaskan, dalam rekapiltulasi suara terdapat 33 kotak suara dari 33 kecamatan yang direkap. Kondisi kotak suara juga masih tersegel dan kita buka bersama yang disaksikan panwasluh dan masing masing saksi. Bahkan, proses penyegelan kotak suara juga disaksikan oleh panwaslu dan ketiga saksi paslon.
Diharapkan, proses penghitungan suara bisa diselesaikan pada hari Rabu ini, dan jika tidak selesai hari ini, maka paling lambat pada hari Jumat (18/12), karena sesuai jadwal rekapitulasi hanya tiga hari,
Santoko juga mengaku, jika ada dua kecamatan yakni Jabung dan Dau dalam perhitungan suaranya akan dihitung diakhir. “Sebab, dalam kota suara tidak terdapat Sampul DA 1, sehingga perhitungan suara dari kedua kecamatan tersebut kita hitung di akhir. Dan perhitungan suara itu dilakukan di akhir, hal tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Panwaslu Kabupaten Malang,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Malang, George da Silva membenarkan, jika pihaknya memberikan rekomendasi kepada dua kecamatan, yaitu Jabung dan Dau, agar dihitung di akhir. Karena dalam kotak suara tidak terdapat sampul DA 1, sehingga perhitungan dilakukan di akhir. “Setelah semua kecamatan selesai dalam perhitungan suara, lalu dilanjut perhitungan suara pada kedua kecamatan tersebut,” terangnya.
Ditegaskan, tidak adanya Sampul DA 1, hal itu tidak menghentikan proses rekapitulasi. Sehingga kedua kecamatan itu tetap bisa melanjutkan rekapitulasi, namun dilakukan akhir setelah 31 kecamatan selesai melakukan perhitungan suara. Sementara, dalam rekapitulasi hasil suara ketiga paslon Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang masih berjalan lancar. [cyn]

Tags: