2 Terdakwa Anak Terlibat Pembunuhan Divonis ‘Ultra Petita’

dua-anak-divonis-3-tahun

dua-anak-divonis-3-tahun

Madiun, Bhirawa
Dua terdakwa anak-anak yang terlibat pembunuhan, yakni TP (16), warga RT 03 RW 01 Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkenceng dan FYDP (14) warga Rw 01 Gang IX Kelurahan Krajan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, masing-masing divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Selasa (3/5).
Putusan tersebut, lebih berat dari tuntutan JPU (Ultra Petita). Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa untuk dibina selama 24 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Anak di Blitar. Tapi dalam vonisnya, hakim menggunakan haknya menghukum para terdakwa dengan vonis penjara selama tiga tahun.
Sebelum membacakan pokok putusannya, majelis hakim yang diketuai Endang Sri G.L, menguraikan peran dua terdakwa atas tewasnya Rizky Putra Agustis (19), warga Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun.
Dalam uraian majelis hakim, terdakwa TP memukul korban bagian perut korban sebanyak satu kali kemudian menendang bagian perut sebanyak dua kali. Sedangkan terdakwa FYDP, memukul sebanyak tiga kali yang mengenai bagian kepala, wajah dan lengan korban.
Setelah itu, dengan menggunakan pecahan genteng, terdakwa k FYDP kembali memukul korban yang mengenai bagian kepala. Tak puas, terdakwa kembali menendang bagian perut korban, menyabet kaki korban dengan rantai dompet kemudian mengikat kaki korban. [dar]

Tags: