20 Daerah Tandatangani Pakta Integritas KSAD Bidang Transmigrasi

Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo saat membuka kegiatan Rapat KSAD Bidang Ketransmigrasian.

Pemprov, Bhirawa
Sebanyak 20 kabupaten di Jatim dengan 8 kabupaten di Enam provinsi melangsungkan penandatanganan pakta integritas dalam Rapat Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) Bidang Transmigrasi tahun 2021, di Surabaya, Selasa malam (15/6).
Rapat tersebut yang memfasilitasi pemerintah provinsi/kabupaten daerah asal dengan pemerintah provinsi/kabupaten daerah tujuan transmigrasi sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya dalam memenuhi hak dan kewajiban.
Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDT dan Transmigrasi RI, Ir Rr Aisyah Gamawati MM mengatakan, keberhasilan penyelenggaraan transmigrasi di beberapa daerah tersebut tentu saja tidak terlepas dari kontribusi pemerintah Daerah Asal.
“Daerah asal yang telah mengirimkan transmigran kompeten untuk ikut mengembangkan kawasan transmigrasi bersama-sama dengan transmigran setempat,” katanya, kemarin.
Ia berharap, kedua belah pihak bisa menyepakati hal-hal yang akan dituangkan dalam naskah kerja sama, baik berupa kesepakatan bersama maupun perjanjian kerja sama. “Keterbukaan dalam menyampaikan data/informasi yang valid dan komitmen terhadap kewajiban masing-masing merupakan kunci sukses dari kerja sama yang akan dilakukan,” tandasnya.
Disampaikannya mengatakan, pada tahun 2021 provinsi Jatim akan melaksanakan kerja sama dengan 6 provinsi daerah tujuan yaitu Provinsi Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Total alokasi penempatan sejumlah 104 KK yang akan ditempatkan di 8 kabupaten daerah tujuan yaitu Kabupaten Simeulue 12 KK, Kabupaten Paser 10 KK, Kabupaten Luwu Timur 10 KK, Kabupaten Sigi 12 KK, Kabupaten Muna 10 KK, Kabupaten Konawe 10 KK, Kabupaten Mamuju Tengah 30 KK, dan Kabupaten Mamasa 10 KK.
Sementara, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo berharap kerjasama antar daerah ini dapat berjalan lancar, dan masing – masing pemerintah daerah tujuan maupun daerah asal / pengirim transmigran memahami secara jelas dan benar, baik hak dan kewajibannya sehingga dapat di realisasikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Ia juga menghimbau kepada seluruh jajaran pejabat di kabupaten / kota di Jatim yang menangani ketransmigrasian agar dalam melaksanakan kegiatan ketransmigrasian untuk tetap berkoordinasi dengan Disnakertrans Jatim sehingga pelaksanaan program ketransmigrasian dapat berjalan lancar sesuai dengan yang direncanakan dan lebih berkualitas.
Sebelumnya, Kabid Transmigrasi Disnakertrans Jatim, Achmad Zaifoer mengatakan, pada dasarnya minat masyarakat Jatim untuk bertransmigrasi masih cukup tinggi dan hingga saat ini jumlah animo pendaftar calon transmigran sebanyak 558 kk.
“Besar harapan kami, bilamana animo masyarakat Jatim ini mendapatkan perhatian dari Ditjen PKP2Trans sehingga tahun 2022 dapat menambah alokasi penempatan transmigran asal Jatim ke luar jawa,” ujarnya. [rac]

Tags: