20 Persen Pencairan Dana Desa di Kabupaten Malang ”Macet”

Ketua Tim Monev PID Kemendes Budi Harsoyo.

(Penyelesaian APBDes Tak Dipenuhi)

Kab Malang, Bhirawa
Pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama di wilayah Kabupaten Malang hingga bulan April 2019 ini, sebesar 20 persen belum bisa diterima desa. Hal ini disebabkan, Pemerintah Desa (Pemdes) belum menyeselesaikan laporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Demikian dikatakan, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Program Inovasi Desa (Monev PID) Kementerian Pedesaan (Kemendes) Budi Harsoyo, Selasa (9/4), kepada wartawan. Menurutnya, pecairan DD itu syaratnya harus menyelesaikan APBDes atau dipenuhi oleh Pemdes, jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka DD tahap pertama belum bisa dicairkan. “Untuk itu, agar DD bisa dicairkan, Pemdes segera menyelesaikan APBDes,” ujarnya.
Ditegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), satu Minggu setelah setelah DD masuk keRekening Kas Umum Desa (RKUDes) harus sudah ditransfer ke rekenaing kas desa. Karena belum diselesaikan APBDes oleh Pemdes, maka Pemkab Malang sendiri juga menunggu penyelesaian APBDes dari masing-masing desa. Sehingga dengan adanya Permenkeu tersebut, tentunya pencairan DD untuk Kabupaten Malang belum cair.
“Setelah masing-masing desa di Kabupaten Malang sudah menyelesaikan APBDes, maka Pemkab Malang baru bisa mengajukan pencairan DD dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” papar Budi.
Dan setelah RKUN mentrasfer uang DD ke RKUD Kabupaten Malang, lanjut dia, maka Pemkab Malang paling lambat satu Minggu, uang DD harus sudah diterima masing-masing desa melalui RKUDes. Sementara, belum cairnya DD tahap pertama, hal ini
tidak banyak berpengaruh. Sedangkan untuk pencairan DD tahap kedua, hanya laporan realisasi penyerapan DD dan output di tahun 2018.
“Semestinya mulai akhir bulan Maret hingga Minggu ke empat Bulan Juni 2019, DD tahap kedua sudah bisa dicairkan, tentunya harus memenuhi persyaratan yang sudah tertuang di Permenkeu,” kata dia.
Dikesempatan itu, Budi juga menjelaskan, untuk pencairan DD tahap ketiga, syaratnya adalah penyerapan DD tahap pertama dan kedua sebesar 75 persen dari capaian output sebesar 50 persen. Dan meski banyaknya Pemdes di Kabupaten Malang belum menyelesaikan APBDes, namun pihaknya mengapresiasi penyerapan DD di Kabupaten Malang relatif bagus. Dengan penyerapan DD relatif bagus, ini juga dikarenakan adanya pendampingan dari desa ke desa, dan itu sangat bagus.
“Dan penyerapan DD di Kabupaaten Malang ini, ada akselerasi. 20 persen. Sedangkan dalam pembangunan desa, masing-masing desa menggunakan program padat karya tunai. Oleh sebab itu, meskipun terjadi keterlambatan pencairan DD, tapi tidak terlalu besar menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di kas desa,” tandasnya. [cyn]

Tags: