20 Perusahaan di Bojonegoro Belum Terapkan UMK

9-perusahaan-pabrik-karyawanBojonegoro, Bhirawa       
Belum semua perusahaan yang ada di Bojonegoro memberikan gaji kepada karyawannya sesuai  dengan Upah Minimum Kerja (UMK) yang sudah ditetapkan di Kabupaten Bojonegoro yaitu sebesar Rp 1.140 ribu per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Adi Wicaksono saat dihubungi Bhirawa, Minggu (8/6) mengatakan, bahwa  masih sekitar 20 perusahaan yang ada di Bojonegoro yang belum membayar  gaji pegawainya sesuai dengan UMK.  ” Dari 350 perusahaan yang tercatat di kantor Dinaskertransos, sekitar 20 perusahaan yang belum membayar gaji karyawan sesuai UMK Bojonegoro,” ujarnya, Minggu (8/6).
Menurutnya, kalau perusahaan yang belum membayar pegawainya sesuai UMK Kabupaten Bojonegoro mempunyai alasannya tertentu. Dan yang terpenting tidak ada gejolak didalam perusahaan. ” Saya kira didalam perusahaan yang terpenting sikap saling mengerti antar pegawai dan perusahaan dan tak gejolak,” jelasnya.
Selain itu masa kerjanya kurang dari satu tahun, dan tak hanya itu kemampuan perusahan untuk menggaji karyawannya.
Adi menegaskan jika sampai saat ini tidak ada perusahaan yang tidak sanggup menerapkan UMKyang mengirimkan surat pengguhan ke kantaor kami yang dimaksud Disnakertransos. Padahal Disnakertransos sudah mengetahui kalau masih ada perusahaan di kabupaten Bojonegoro yang belum mampu menerapkan UMK. [bas]

Tags: