20 Ton Rokok Ilegal Gerogoti Pajak Negara Senilai Rp 4 Miliar

Barang bukti 20 ton rokok ilegal yang akan dimusnahkan sedang diteliti para Petugas Bea Cukai. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Produksi rokok ilegal dinilai sangat mengganggu pendapatan pajak negara. Produsen nakal ini juga merongrong pajak negara dari sektor cukai. Terbukti, Kanwil DJBC Jatim I berhasil menindak sebanyak 10,5 juta batang atau sekitar 20 ton rokok ilegal, baik rokok polos tanpa cukai, maupun diduga menggunakan cukai palsu sehingga merugikan negera sekitar Rp4 miliar.
Menurut Kepala Kanwil DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jatim I, M Purwantoro, jumlah 10,5 juta batang atau sekitar 20 ton rokok ilegal itu setara dengan Rp6 miliar lebih. Program penindakan ini dilakukan meliputi wilayah pengawasan Kanwil DJBC Jatim I, mulai dari wilayah Surabaya kecuali wilayah Tanjung Perak, termasuk juga wilayah Kab Sidoarjo dan Kota Mojokerto terus kami lakukan penindakan. Barang-barang itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan di wilayahnya, mulai Bulan April hingga Desember 2017.
”Dari nilai barang ilegal sebesar Rp6 miliar yang selanjutnya akan dimusnahkan, potensi nilai penerimaan negara yang bisa diselamatkan sekitar Rp4 miliar, dengan rician nilai cukai sebesar Rp3,4 milar, pajak rokok Rp310 juta dan PPN Rp341 juta,” jelasnya.
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Noer Rusydi juga mengatakan, jika keberhasilan penindakan itu berkat kerjasama dengan berbagai pihak. Diantaranya TNI, Polri, Kejaksaan, DJKN, Pemerintah Daerah serta sejumlah pihak terkait lainnya. Sedangkan dari penindakan 56 kasus Tahun 2017 itu ada sebanyak enam penyidikan. Hasilnya lima kasus berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P 21. ”Pelanggaran produsen dan peredaran rokok illegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,,” katanya. [ach]

Tags: