20 % Warga Kota Batu Tak Bisa Ikut Pilkada

Suasana pelayanan kependudukan yang diberikan Pemkot melalui Mobil Kependudukan Keliling (MKK)

Suasana pelayanan kependudukan yang diberikan Pemkot melalui Mobil Kependudukan Keliling (MKK)

(Imbas Belum Miliki e-KTP)
Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk perekaman E-KTP sampai 30 September 2016. Warga yang tidak memenuhi ketentuan itu secara otomatis data kependudukannya akan dinonaktifkan. Lebih fatal lagi, warga tersebut terancam tidak bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan segera digelar di Kota Batu.
Selain tidak bisa ikut Pilkada, warga yang tak memiliki E-KTP juga terancam tidak bisa mendapatkan fasilitas publik yang lain.
Di antaranya, tidak dapat menikmati asuransi kesehatan, tidak bisa membeli tiket kereta api, kapal dan pesawat, tidak dapat membuat paspor, bahkan tidak dapat membuat rekening bank.
“Sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri tentang E-KTP, makanya kami menghimbau kepada semua masyarakat Kota Batu yang belum mengurus, untuk segera mengurus E-KTP,”ujar Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso, Kamis (1/9).
Diketahui, saat ini Kota Batu memiliki sekitar 211 ribu penduduk. Namun, dari jumlah tersebut baru 80 persen dari total wajib KTP yang sudah melakukan perekaman E-KTP.
Sebagai salah satu upaya Pemkot agar semua warganya bisa ikut Pilkada, maka Dispendukcapil berupaya mengoptimalkan operasi Mobil Kependudukan Keliling (MKK) yang bari dibeli beberapa waktu lalu. Mobil MKK ini akan jemput bola ke desa/kelurahan sesuai jadwal masing-masing. Hal ini juga untuk mempermudah pelayanan bagi warga lanjut usia atau jompo, dan warga yang lumpuh (sakit).
“Sisa 20 persen yang belum mengantongi E-KTP tidak perlu surat pengantar dari RT/RW. Datang saja ke Dispendukcapil atau memanfaatkan Mobil MKK ini,”tambah Punjul.
Agar tidak terjadi penumpukan dalam sebulan ke depan, Dispenduk Capil selain mengoperasikan mobil keliling senilai Rp 1,1 milyar, juga menambah loket pelayanan untuk E-KTP. Selain itu, ia mengharapkan peran serta Ketua RT dan RW untuk mendorong masyarakatnya yang belum melakukan perekaman E-KTP agar segera melakukannya.
Apalagi ada anggapan di masyarakat jika telah memiliki KTP lama seumur hidup, kartu identitas itu masih berlaku walau tidak mengurus E-KTP.
Dispenduk Capil juga melakukan terobosan berupa pembuatan buku induk yang ditempatkan di makam. Petugas makam bisa memasukkan identitas warga yang meninggal dunia yang nanti bisa dilakukan percepatan pembuatan akta kematian. [nas]

Tags: