200 Industri Rokok di Sidoarjo Tersisa 34

Industri Rokok di SidoarjoSidoarjo, Bhirawa
Pabrik di Kab Sidoarjo banyak yang kolaps. Salah satunya industri rokok. Dari jumlah awal sekitar 200 an, pada tahun 2015 ini, kini hanya tersisa 34 saja. Diantara penyebabnya karena harga pita cukai naik terus, serta kebijakan pemerintah yang dianggap tak menguntungkan usaha mereka.
Menurut Kasubag Pertanian Bagian Perekonomina dan SDA Pemkab Sidoarjo, Ir Agung Sudijanto, untuk bisa bertahan hidup, para eks buruh pabrik rokok yang kolaps itu akhirnya mendirikan home indsutri rokok. Menurut informasi dari Asosiasi Perusahaan Rokok Sidoarjo (Aspersid), mayoritas home industri rokok itu memproduksi rokok ilegal, yakni rokok yang tanpa dilengkapi dengan cukai.
”Informasi yang didapat dari Aspersid demikian, para eks buruh industri rokok itu melakukannya karena terdorong untuk mencari sesuap nasi,” kata Agung, Senin (7/9) kemarin, di kantornya.
Karena banyak home industri rokok yang memproduksi rokok ilegal itu, diakui Agung, peredaran rokok ilegal di wilayah Kab Sidoarjo tidak habis-habis. Meski kegiatan untuk monitoring peredaran rokok tanpa pita cukai itu, setahun dilakukan sampai sebanyak empat kali.
Pada monitoring tahun 2015 dalam tri wulan pertama, kata Agung, masih belum ditemukan keberadaan rokok ilegal. Tapi pada tri wulan kedua ditemukan. Sementara pada monitoring tri wulan ketiga masih belum dilakukan. ”Keberadaan lokasi rokok ilegal ini naik turun, kadang ada, kadang tidak ada,” katanya.
Pada monitoring tri wulan kedua kemarin, lokasi rokok ilegal di Sidoarjo, ditemukan di kios rokok yang berada di desa Kec Prambon dan kios rokok di pasar tradisional di Kec Taman. Ternyata, yang menjual rokok ilegal itu, selain dari Sidoarjo sendiri juga berasal dari penjual luar Sidoarjo. Rokok ilegal itu dijual dengan harga sekitar Rp5 ribuan.
Hasil home industri rokok itu selain menjualnya di dalam Sidoarjo sendiri, juga menjualnya sampai ke luar pulau. Home industri rokok di Kab Sidoarjo,  banyak ditemui di wilayah seperti Kec Porong, Kec Tanggulangin dan Kec Jabon.  Mereka memperkerjakan pegawai maksimal sampai lima orang.
Disampaikan Agung, meski di wilayah Kab Sidoarjo masih banyak ditemukan lokasi penjual rokok ilegal, tapi diakui terus terang, pihaknya tak bisa begitu saja menindak. Sebab yang mempunyai kewenangan Bea Cukai Juanda. Pihaknya bersama tim terkait di Pemkab Sidoarjo, hanya sebatas melakukan monitoring saja. [kus]

Tags: