2015, Provinsi Bertanggung Jawab Kelola SMA-SMK

Kegiatan belajar mengajar di salah satu SMK di Jatim. Mulai 2015, seluruh administrasi SMA dan SMK yang semula ditangani langsung oleh pusat akan diberikan provinsi, sedangkan SD di bawah pengelolaan kabupaten/kota.

Kegiatan belajar mengajar di salah satu SMK di Jatim. Mulai 2015, seluruh administrasi SMA dan SMK yang semula ditangani langsung oleh pusat akan diberikan provinsi, sedangkan SD di bawah pengelolaan kabupaten/kota.

Dindik Jatim, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim akan memiliki tanggung jawab baru mulai 2015 mendatang. Yakni bertanggung jawab atas pengelolaan SMA-SMK. Seluruh administrasi SMA dan SMK yang semula ditangani langsung oleh pusat akan diberikan provinsim sedangkan SD di bawah pengelolaan kabupaten/kota.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004. Rencana ini pun disambut positif oleh stakeholder pendidikan di Jatim karena dinilai akan lebih optimal dan efektif. Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Harun MSi mengatakan, kebijakan ini membawa semangat otonomi daerah yang sesungguhnya. Dengan kewenangan ini pemerintah daerah lebih leluasa untuk mengembangkan sektor pendidikan seutuhnya.
Kewenangan yang akan dilimpahkan itu, terkait sumber daya manusia, pembiayaan maupun sarana dan prasarana. Untuk kewenangan SDM nantinya pengelolaan guru mulai dari proses pengangkatan, penggajian, kenaikan pangkat, sertifikasi hingga proses mutasi akan menjadi hak pemerintah daerah.
Hal ini tentu saja akan memotong rantai koordinasi yang selama ini cukup menyulitkan guru. “Dengan pelimpahan kewenangan ini, sistem yang ada di antara susunan pemerintah akan berjalan lebih efektif,” kata alumnus Lemhanas 2008, Senin (1/12).
Sementara untuk pembiayaan, karena kewenangannya kini ada di pemerintah daerah sehingga anggaran untuk itu akan langsung diberikan ke daerah masing masing. Termasuk dana alokasi khusus dan dana bantuan operasional sekolah. Sedangkan untuk sarana dan prasarana, juga akan menjadi kewenangan daerah termasuk di antaranya untuk keperluan perbaikan. Sementara untuk anggarannya juga akan diambilkan dari APBD seperti sebelumnya. “Ini jauh lebih efektif karena provinsi, kabupaten dan kota yang lebih mengerti bagaimana kondisi dan kebutuhan di daerahnya,” pungkas Harun.
Selain pengelolaan, dalam perubahan UU tersebut provinsi juga bertanggung jawab atas penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. Provinsi juga berhak atas pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Jatim Prof Zainuddin Maliki menyambut baik rencana tersebut. Dia berharap agar birokrasi di daerah lebih diperkuat jika kebijakan itu benar-benar dilaksanakan. “Memang awalnya ini akan berat dilakukan. Tetapi ke depannya ini akan bagus karena daerah yang lebih tahu bagaimana kondisi pendidikan di daerah masing-masing,” katanya.
Terkait kebijakan ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof M Nuh sebelumnya telah mengingatkan kepada Menteri Budaya, Pendidikan Dasar dan Menengah agar mempelajari secara mendalam sebelum membuat kebijakan pelimpahan kewenangan. “Objektifnya apa, tidak mudah membolak-balikkan organisasi sebelum dilakukan objektivitasnya dahulu,” tuturnya singkat.

Kumpulkan Kadindik
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengumpulkan 650 Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia. Para Kadindik ini diajak Mendikbud untuk berbincang tentang pendidikan dan kebudayaan nasional.
“Niat pertama adalah silaturahim untuk mengurusi pendidikan dan kebudayaan. Saya ingin berkenalan dari jarak jauh dan sekarang saya ingin lebih dekat,” ujar Anies dalam acara pertemuan dan bincang-bincang tentang kebijakan pendidikan dan kebudayaan dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia di Plaza Gedung Ki Hajar Dewantara Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (1/12).
Dalam kesempatan itu, Anies memaparkan kondisi pendidikan Tanah Air terkini. Dia menyebut, 75 persen sekolah tidak memenuhi standar layanan minimal pendidikan. “Rata-rata nilai yang diraih dalam uji kompetensi guru adalah 44,5, tapi yang diharapkan 70,” ucapnya.
Dari jenjang pendidikan tinggi, saat ini lebih dari empat juta anak Indonesia berada di institusi perguruan tinggi. Anies juga memaparkan peringkat Indonesia di kancah dunia. Dari 142 negara, Indonesia berada di rangking 30 dalam hal inovasi, peringkat 28 untuk produktivitas serta kebudayaan dan konsumen di peringkat 51. Pada pemetaan The Learning Curve-Pearsons, Indonesia menempati posisi ke-40 dari 40 negara dan peringkat ke-49 dari 50 negara untuk mutu pendidikan tinggi mahasiswa.
“Selain itu, pada pemetaan kinerja TIMSS dan PIRLS 2011, Indonesia berada di peringkat 40 dari 42 negara. Pada daftar PISA 2012, Indonesia menempati posisi ke-64 dari 65 negara,” ungkapnya. [tam,ira]

Tags: