2016, Semua Angkot Dikelola Pemkot Surabaya

MPUDishub Surabaya, Bhirawa
Pemkot menegaskan rencananya untuk mengakuisisi kepemilikan angkot perorangan  tahun depan. Sesuai dengan munculnya aturan angkutan umum plat kuning harus berbadan hukum,  Pemkot akan membeli setidaknya 4700 unit angkot dan perizinannya untuk dikelola langsung oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.
Kabid Angkutan Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menyebutkan bahwa angkutan umum di Surabaya yang berjumlah 4700 unit semuanya adalah milik perorangan. Dan saat ini, yang sudah mendaftarkan usaha angkutan umumnya ke koperasi masih sangat sedikit. Bahkan tidak mencapai 10 persennya.
” Kami sudah melakukan sosialisasi berulang kali ke para pengusaha angkutan umum, dan mayoritas dari mereka masih enggan untuk menggabungkan diri ke koperasi lantaran takut asetnya akan dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah kota. Jadi nantinya di tahun 2016 murni harus berbadan hukum,” terang Tundjung ketika ditemui Bhirawa di ruang kerjanya, Senin (26/1).
Spekulasi mereka memang tidak salah, namun menurut Tundjung yang masih belum dipahami para pemilik angkutan umum adalah, dengan pembelian armada mereka, bukan berarti para pemilik angkutan umum itu lalu lepas tangan begitu saja.
Melainkan, para pemilik angkutan itu yang misalnya mereka langsung mengemudikan kendaraan, maka mereka akan tetap mengemudikan angkutan umum tersebut sendiri.
Sebab, berdasarkan grand design rerouting Dinas Perhubungan, semua angkutan umum akan terdaftar dalam sebuah koperasi-koperasi. Setelah itu, semua koperasi yang ada ini akan dikelola oleh sebuah operator besar yang memiliki kecakapan dalam hal manajemen angkutan umum. ”
Sebab, kalau koperasi itu kan tidak memiliki pengetahuan itu, jadi operator besar inilah yang akan mengendalikannya,” imbuhnya.
Selain mengubah konsep manageman angkutan umum, Dishub juga akan mengubah semua rute dan trayek angkutan umum yang ada di Surabaya. Dimana dalam grand desain tersebut, nanti tidak akan ada lagi kejadian dimana angkutan umum ngetem di suatu titik yang menyebabkan kemacetan. Angkutan umum itu akan terus berjalan ada ataupun tidaknya penumpang.
” Dan Insyaallah lelang trayek pada tahun ini (2015). Dan nanti pengemudi akan digaji oleh pemkot Surabaya, dengan hitungan sistem rupiah perliter. Jadi berapa jauh mereka beroperasi, nah itulah yang kita bayar,” bebernya.
Dengan sistem ini, menurut Tundjung, seharusnya akan banyak menguntungkan para pengusaha angkutan umum, khususnya yang juga merangkap sebagai pengemudi. Dimana mereka tidak lagi tertarget harus dapat berapa perhari dan pendapatannya bergantuing pada banyaknya jumlah penumpang. Sebaliknya, semakin banyak hitungan kilometer yang mereka lalui setiapharinya maka pendapatan mereka juga akan semakin banyak.
” Selain itu, kita maunya nanti para penumpang angkutan umum tidak lagi membayar dengan uang tunai. Melainkan dengan menggunakan kartu prabayar,” terangnya. Dengan begitu, maka harapan Dishub dan pemkot, struktur managemen angkutan di Surabaya akan lebih tertata.
“Ya kita akan terus sosialisikan. Sebab nanti yang ikut lelang trayek baru adalah koperasi, jadi kalau angkutan umum tidak daftar ke koperasi, maka tidak bisa ikut terdaftar di trayek,” pungkasnya. (geh)

Tags: