2016, Target Selesaikan 33 Raperda di Jatim

RaperdaDPRD Jatim,Bhirawa
Badan pembuat peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menargetkan sebanyak 33 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dikerjakan pada tahun 2016 ini.
Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Jatim, Irwan Setiawan di DPRD Jatim, Senin (4/1) mengatakan 33 Perda yang dibuat dan diusulkan berasal dari 18 usulan dari legislatif dan 15 di antaranya dari eksekutif. “Sebuah Perda haruslah berasal dari sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, enam usulan dewan akan disidangkan dimasa sidang pertama. Yakni Raperda tentang pencabutan perda, narkoba, perlindungan nelayan, PT Jatim Graha Utama, aliran sungai, tenaga kerja lokal dan asing.
Sedangkan  tujuh di antaranya akan disidangkan pada masa sidang II yang mencakup Raperda tentang pengelolaan sumber daya air, penggabungan BUMD, perlindungan situs bersejarah, kekayaan seni dan budaya, HIV AIDS, mutu pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Sedangkan sisanya di masa sidang III, yakni tentang pengelolaan air tanah, tentang zona pesisir dan pulau kecil, pemberdayaan kepemudaan dan tentang penanganan  penyandang masalah kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Sedangkan untuk masa sidang I usulan dari eksekutif akan disidangkan enam Raperda di antaranya tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, sistem kesehatan provinsi, tentang upaya kesehatan, tentang pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri,  tentang perlindungan ketenagakerjaan, dan penyertaan modal,
”Dan saat masa sidang II terdapat empat Raperda yakni Perda tentang Tata kerja rumah sakit, pertanggung jawaban APBD 2015, kawasan startegis kaki Suramadu dan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Irwan yang juga politisi sal Fraksi PKS Jatim ini menambahkan, dimasa sidang terakhir membahas tentang perubahan APBD 2016, tentang kawasan startegis Gunung Bromo, tentang zona pesisir dan pulau kecil, tentang pelabuhan pengumpan regional, dan tentang APBD 2017.
Ketua Bapem Perda DPRD Jatim, Ahmad Heri mengatakan tetap optimistis 33 raperda yang akan dibahas pada tahun 2016 bisa diselesaikan tepat waktu. Alasannya, sebagian besar usulan merupakan revisi atas perda sebelumnya sehingga pembahasannya lebih mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama.
“Saya tetap optimis 33 raperda itu bisa diselesaikan tepat waktu karena sebagian besar hanyalah revisi atas perda sebelumnya untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Ahmad Heri politisi asal Fraksi Nasdem – Hanura DPRD Jatim.
Siapkan Enam Raperda Inisiatif
DPRD Surabaya kembali menyiapkan 6 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang akan dibahas di 2016. Rencana pembentukan perda inisiatif itu, sekarang sudah masuk tahapan prolegda di Badan Pembuatan Perda DPRD Surabaya.
“Di tahun 2016 sudah ada sedikitnya 6 raperda inisiatif lagi. Usulan judul-judul sudah masuk, dan saat ini kita masih menyusun prolegda-nya,” ungkap Ketua Badan Pembuatan Perda DPRD Surabaya, M Machmud, Senin(4/1).
Setelah prolegda atau Instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis selesai, jelas Machmud, pihaknya bakal menyusun draf raperda. Sebagaimana di 2015, penyusunan draf raperda itu dilengkapi kajian akademis, sebelum diserahkan ke Wali Kota Surabaya.
Legislator yang mantan jurnalis media cetak ini belum menyebutkan rinci 6 raperda inisiatif dewan yang akan dibahas 2016. Namun, satu di antaranya terkait pembangunan apartemen yang harus menyediakan fasilitas umum (fasum).
“Kalau sekarang ini apartemen kan tidak menyediakan fasum, karena memang tidak ada aturannya. Ke depan, pembangunan apartemen harus menyediakan fasum sesuai luasan apartemen yang dibangun,” kata Machmud.
Misalnya, urai Machmud, apartemen 100 lantai yang dibangun di lahan 3 hektare, fasum yang harus disediakan persentasenya tidak dihitung dari luas lahannya saja. Tapi dihitung dari luas lahan (3 hektare) dikalikan jumlah lantai.
“Fasum yang diserahkan pemkot itu tidak harus di lokasi apartemen. Bisa di lain tempat, dan oleh pemkot fasum itu bisa dimanfaatkan misalnya untuk perumahan orang yang miskin,” ujarnya.
Raperda inisiatif yang kembali diusulkan dewan, terang Machmud, semuanya sangat penting. “Perda-perda ini diproyeksikan mampu mengakomodir berbagai kepentingan semua golongan masyarakat, dan tidak hanya terfokus pada keinginan pemkot,” ujarnya.
Melalui perda inisiatif, sebut Machmud, diharapkan bisa menepis anggapan sebagian masyarakat yang menyatakan DPRD hanyalah instansi yang sedikit sekali berperan dalam proses pembuatan kebijakan.
“Ini jadi tantangan serta tugas yang harus kami buktikan, bahwa dewan pun memiliki peran penting dalam memproduksi kebijakan dan aturan daerah,” tuturnya.
Selama 2015, tambah Machmud, Badan Pembuatan Peraturan Daerah sudah menyelesaikan 5 dari 6 Raperda inisiatif DPRD. Yakni Raperda Rehabilitasi Daerah/Pemukiman Kumuh, Raperda Pajak Online, Raperda Manajemen Konstruksi, Raperda Pelayanan Tenaga Kerja, dan Raperda Penyelenggaraan Parkir.
“Satu raperda, yakni Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) masih tertunda, karena masih perlu penyempurnaan lagi,” jelasnya.
Ke-5 raperda inisiatif yang sudah selesai dalam bentuk draf dan sudah ada kajian akademis-nya itu sudah dikirim ke pemerintah kota. “Tugas DPRD sudah sampai di situ. Selanjutnya nanti tugas wali kota yang minta persetujuan DPRD,” tambah Machmud.
Setelah dibentuk pansus untuk masing-masing raperda, imbuhnya, pembahasan akan membutuhkan waktu sekitar 60 hari untuk dijadikan perda. “Paling tidak pertengahan 2016 sudah jadi perda,” ucapnya. [cty.gat.ant]

Tags: