2017, Kabupaten Tuban Kebagian Dana DBHCHT Rp 3,2 M

Para peserta sosialisasi dari OPD terkait dengan Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Tuban, Bhirawa
Tahun 2017, Pemkab Tuban menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 3,2 miliar.  Rencananya pemkab Tuban akan memanfaatkan dana cukai tembakau ini untuk menguatkan ekonomi khusunya pada kelompok petani tembakau.
DBHCTH sendiri merupakan dana yang bersumber dari hasil cukai tembakau yang dibagikan oleh Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota untuk pelaksanaan pembangunan di wilayahnya masing-masing. Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Ir. Sunarto, MM. dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT dijelaskan bahwa dengan pola Spesifik Grant, DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa Program Kegiatan diantaranya Peningkatan Kualitas bahan baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Cukai Illegal.
“Tahun 2017 ini, Kabupaten Tuban menerima Pagu DBHCHT sebesar Rp. 18.130.094.000 yang dikelola oleh 12 OPD” kata Narto saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyampaian Informasi ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kepada Masyarakat dan Pemangku Kepentingan, Kamis (07/09) di Gedung Korpri Kompleks Pendopo Kridho Manunggal Tuban.
Dari 12 OPD tersebut, alokasi DBHCHT terbesar pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar Rp.3.234.100.000,- dan yang terkecil di Bagian Humas dan Protokol sebesar Rp.155.000.000,- Adapun salah satu kegiatan yang menjadi pilot project bagi masyarakat di lingkungan hasil tembakau adalah kegiatan penguatan kelembagaan kelompok petani tembakau melalui integrasi tanaman dan ternak dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
“Hal ini diwujudkan berupa mesin pellet, biogas dan kolam lele” Ujar Narto.
Sedangkan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial P3A dan Dinas Penanaman Modal PTSP Naker telah berhasil menumbuhkan Wirausaha baru melalui pelatihan pembuatan makanan ringan dan kerupuk, meubel, menjahit dan bordir, konveksi dan sablon, desain kaos, membatik dan pengelasan yang nantinya.
“Dengan semua kegiatan tersebut maka tercipta jiwa enterpreunerhip di masyarakat sehingga menciptakan lapangan usaha baru dan mengurangi angka pengangguran,” tambah Narto di hadapan kurang lebih 120 undangan yang hadir pada acara tersebut.
Sunarto juga berpesan agar dana DBHCHT yang ada untuk dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan pula agar masyarakat dan pihak-pihak yang berkompeten untuk mengawasi penggunaan dana maupun pelaksanaan kegiatannya.
Dalam kegiatan ini diikuti oleh Tim DBHCHT Kabupaten, OPD Pengguna DBHCHT dan juga masyarakat penerima manfaat DBHCHT dengan Narasumber dari Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim dan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro. (hud)

Tags: