2017, Kasus Narkoba Masih Merajai Perkara Pidum Kejari Surabaya

Didik Adyotomo. [abednego/bhirawa ]

Surabaya, Bhirawa
Kasus narkoba masih mendominasi penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Berdasarkan data penanganan kasus pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, sepanjang 2017 perkara narkoba mendominasi penanganan di Pidum.
“Pada 2017 ini, penerimaan berkas perkara Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari polisi maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebanyak 2.406 perkara. Dan didominasi dengan kasus narkoba yang mencapai 851 perkara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo, Kamis (28/12).
Dijelaskan Didik, jumlah tersebut naik jika dibandingkan pada 2016 yang mencatat kasus narkoba sebanyak 648 perkara. Peringkat selanjutnya didominasi kasus pencurian (curat, curas dan curanmor) sebanyak 733 perkara, judi 136 perkara, penggelapan atau penipuan 102 perkara, penganiayaan 77 perkara, perlindungan anak 56 perkara, perdagangan orang 42 perkara dan lain-lain sebanyak 248 perkara.
“Perkara narkoba didominasi oleh pelaku yang umurnya mulai usia dari 20 tahun hingga 40 tahun. Sementara pelaku remaja mendominasi kasus pencurian,” jelas Didik.
Pria yang akrab dipanggil Dadit ini mengaku, berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebanyak 2.406 perkara. Sedangkan yang sudah diputus di Pengadilan sebanyak 2.071 perkara. Dan 32 perkara masih melakukan upaya hukum. Sedangkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterima dari penyidik sebanyak 2.290 perkara.
Lanjut Didik, jumlah SPDP tersebut naik sedikit jika dibandingkan pada 2016, yang mana Pidum Kejari Surabaya menerima sebanyak 2.231 perkara. “Memang mengalami peningkatan, tapi tidak signifikan. Justru perkara narkoba yang mengalami peningkatan,” ucapnya.
Untuk itu, Dadit menambahkan, upaya pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan, terutama di SMA sudah dilakukan Kejari Surabaya sejak 2016 silam. Menyikapi bahaya narkotika dan kekerasan terhadap anak di sekolah-sekolah, Kejari Surabaya melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mencoba untuk memberikan penerangan dan penyuluhan hukum terkait hal tersebut.
“Program Jaksa Masuk Sekolah ini sudah dilakukan sejak 2016 silam. Sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung yang memerintahkan seluruh jaksa di seluruh Kejari se-Indonesia masuk ke sekolah-sekolah. Tujuannya adalah memberikan penyuluhan hukum, terutama yang berfokuskan kepada bahaya narkoba dan kekerasan terhadap anak dan di lingkungan sekolah,” tegasnya. [bed]

Tags: