2017, PAD Pamekasan Turun Sepuluh Persen

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan&Aset Pamekasan, Taufik Rahman. [syamsudin lubis/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan, di Tahun 2017 akan mengalami penurunan berkisar 10 (sepuluh) persen bilang dibandingkan Tahun 2016. Berkurang pendapatan ini, kerena ada pelarangan dan pengalihan penarikan sektor pajak dan rektribusi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset (BPKA) Pamekasan, Drs. Taufik Rahman, MSi, menjelaskan, menurunnya PAD itu, pelarangan penarikan pajak iklan di Poros Jalan, Menara telekomunikasi. Dalam hal ini, Pemkab Pamekasan kalah pada permohonan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, pembatalan penarikan pajak/restribusi fluktuasi penerimaan rumah sakit dan izin prinsif (HO) karena dinilai menghambat lanjunya investasi ke daerah. “Pemerintah harus menerima keputusan itu. Walau kecil nilai pendapatan tersebut. Ini mempengaruhi akan peningkatan PAD kita”, tandas Taufik Rahman, ditemui Bhirawa di ruang kerjanya.
Selain itu, menurunnya PAD tahun ini karena adanya peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, tentang pengelolaan Terminal tipe B. Semula terminal Ronggosukowati ditangani Dishub & Infokom Pemkab Pamekasan, sejak 1 Januari 2017 di bawah pengelolaan Dinas Provinsi Jawa Timur.
“Pendapatan menyertai di Terminal Ceguk, Kecamatan Tlanakan. Seperti restbusi kascis masuk kendaraan Bus/MPU dan kendaraan umum, sewa kios/los serta restribusi penitipan kendaraan, ini sudah kewenangan Dishub Propinsi Jatim,” ucapnya. [din]

Tags: