2017, Pemkot Malang Raih SAKIP dari Menteri PAN RB

Wali Kota Malang H. Moch. Anton saat menerima penghargaan dari Menpan-RB Rabu 31/1 kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah(SAKIP) Kota Malang periode 2017 untuk kedua kalinya meraih skor BB.Piagam penghargaan diterima secara langsung oleh Walikota Malang, Moch. Anton dari Menteri PAN RB RI, Asman Abnur di Bali Rabu 31/1 kemarin.
“Ini wujud dari komitmen Pemerintah Kota untuk senantiasa mengedepan kinerja yang berbasis pada mutu pelayanan publik dan outcome. Dan, itu patut kita syukuri karena sebelum sebelumnya kota Malang hanya berkutat di CC dan B, maka raihan nilai BB merupakan progres yang bagus. Tentu, kita akan terus memacu agar pada saatnya kota Malang juga mampu meraih skor A. Oleh karenanya perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan terus kita bangun, “ujar Abah Anton, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI menggelar ajang penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Provinsi dan Kabupaten/Kota Wilayah II di Nusa Dua Convention Centre Bali 31/1.
Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Kinerja Aparatur dan Pengawasan PAN RB RI, acara yang diikuti gubernur, walikota dan bupati se wilayah II Pemerintah Daerah ini, dihelat dalam rangka mengaktualisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Sebagai katalisator efisiensi anggaran, SAKIP harus mampu mendorong program Pemda berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Demikian dinyatakan Yusuf Ateh.
Sementara Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, memberikan pemahaman bahwa Sakip itu rekayasa sosial untuk menjadi lebih baik. Dan untuk merekayasa itu diperlukan regulasi yang baik.
Disampaikan Pak De Karwo, saat didaulat untuk memberikan kiat keberhasilan provinsi Jatim meraih skor A. Ditambahkannya, regulasi yang baik itu diperlukan pimpinan yang kreatif, penguatan bidang IT serta pelibatan media.
Hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2017 di Wilayah II mengalami peningkatan 4,59 poin. Rata-rata nilai evaluasi kabupaten/ kota tahun 2016 sebesar 51,81 meningkat menjadi 56,40, yang berarti meningkat 4,59 poin.
Namun demikian, masih ada kabupaten, kota sebanyak 54,05% dari seluruh kabupaten/kota yang masih mendapat nilai di bawah “B”.
Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada kabupaten/kota yang telah melakukan upaya-upaya perbaikan nyata bagi peningkatan efisiensi birokrasi. Atas upaya tersebut, terdapat satu Pemerintah kabupaten dan satu provinsi yang berpredikat “A” dan 17 pemprov, Kabupaten/ Kota berpredikat “BB”. Di Wilayah II ini juga terdapat 52 Kabupaten/Kota dengan predikat “B”.
“Saya mengharapkan agar tetap berupaya mengoptimalkan penerapan SAKIP dengan lebih baik,” ujarnya.
Wilayah II sendiri meliputi pemprov dan kabupaten/kota di DKI, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Di wilayah ini, tidak ada lagi yang berpredikat “D”. Namun masih terdapat kabupaten/kota dengan predikat “CC”dan 35 Kabupaten/Kota dengan predikat “C”.
Untuk Kabupaten/Kota di Wilayah II ini, Menteri Asman mengharapkan para Bupati, Walikota, dan Sekretaris Daerah untuk lebih fokus dan lebih serius lagi dalam memberikan perhatian guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus berorientasi hasil. “Untuk 81 Kabupaten/Kota yang masuk dalam katagori “C” dan “CC”, saya sarankan segera melakukan study tiru ke instansi pemerintah lain yang sudah lebih baik dalam menerapkan SAKIP yang berkualitas,” ujarnya.
Menurut Asman, ada dua hal yang perlu dipahami oleh setiap instansi pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut. Pertama, memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Kedua, memastikan bahwa penghematan anggaran yang dilakukan hanya dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang tidak penting atau tidak mendukung kinerja instansi.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden juga terus-menerus menyerukan kepada instansi pemerintah untuk menerapkan e-government dalam membantu pelaksanaan tugas, menerapkan money follow program sebagai dasar penggunaan anggaran, menghentikan segala bentuk pemborosan, serta memfokuskan pelaksanaan tugas pada pencapaian kinerja. “Bukan pada penyusunan laporan pertanggungjawaban semata,” tegas Men PAN RB, meneruskan amanat Presiden Jokowi.
Untuk mewujudkan perintah Presiden tersebut, Menteri mengajak para pimpinan Pemda untuk memahami bahwa efisiensi tidak cukup hanya dengan memotong anggaran. Tetapi efisiensi juga dilakukan dengan mendorong peningkatan efektivitas pemanfaatan anggaran oleh seluruh instansi pemerintah.
Hal itu sejalan dengan asas utama penggunaan anggaran negara yang disebutkan di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yaitu akuntabilitas berorientasi hasil.
“Efisiensi dalam birokrasi hanya dapat terjadi apabila akuntabilitas dapat diwujudkan oleh birokrasi itu sendiri. Akuntabilitas yang berorientasi pada hasil/kinerja hanya akan tercapai apabila birokrasi dapat menerapkan manajemen berbasis kinerja dengan baik, atau yang lebih kita kenal dengan sebutan SAKIP,” imbuh Menteri. [mut]

Tags: