2017, Tulungagung Alihkan Pengelolaan Terminal Gayatri ke Pusat

Secara bertahap pengelolaan Terminal Gayatri di Tulungagung akan diserahkan ke Kemenhub. Ditargetkan awal 2017, terminal tipe A tersebut mengalami perubahan pengelolaan dari Pemkab Tulungagung ke pemerintah pusat.

Secara bertahap pengelolaan Terminal Gayatri di Tulungagung akan diserahkan ke Kemenhub. Ditargetkan awal 2017, terminal tipe A tersebut mengalami perubahan pengelolaan dari Pemkab Tulungagung ke pemerintah pusat.

Tulungagung, Bhirawa
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung memastikan pengelolaan Terminal Gayatri mulai dialihkan secara bertahap ke Kementerian Perhubungan di pusat.
“Saat ini proses pengelolaan terminal masih tanggung jawab kami, namun pada awal 2017 seluruh tanggung jawabnya sudah diambil alih oleh Kemenhub,” kata Kepala Dishubkominfo Tulungagung Maryani di Tulungagung, Minggu (16/10).
Ia menjelaskan, proses penandatanganan serah terima personel, sarana dan prasarana, pendanaan, serta dokumen Terminal Gayatri ke Kemenhub sudah dilakukan sekitar sebulan lalu. Sehingga, kata dia, saat ini terminal tipe A tersebut mengalami masa transisi peralihan dari Pemkab Tulungagung ke pemerintah pusat.
Maryani menambahkan, nantinya seluruh aset yang terdapat pada terminal dengan luas sekitar 13.369,85 m2 baik fasilitas pendukung maupun fasilitas utama berupa musala, ruko terminal, tempat tunggu penumpang dan sebagainya sudah menjadi tanggung jawab Kemenhub.
Hal tersebut juga berlaku bagi 36 pegawai UPTD Terminal Gayatri Tulungagung yang saat ini masih menjadi tanggung-jawab daerah. “Dengan kata lain, nantinya status ke-36 pegawai itu bukan lagi menjadi pegawai pemkab melainkan pegawai Kemenhub, sehingga sejak awal 2017 gaji mereka tanggung jawab pusat,” katanya.
Konsekuensinya, lanjut Maryani, jika nantinya ada rotasi pegawai baik level kepala UPTD, staf dan sebagainya merupakan kewenangan Kemenhub. “Tapi kami belum menerima juklak/juknis (petunjuk pelaksanaan/teknis) mengenai pengawasan para pegawai terminal tersebut. Apakah Dishubkominfo dilibatkan dalam pengawasan, atau pihak Kemenhub mengawasinya sendiri dengan menurunkan pegawainya secara terjadwal,” ujarnya.
Selain itu, kata Maryani, pelimpahan pengelolaan terminal dari pemkab ke Kemenhub merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari. Sebab menurut Maryani, hal itu merupakan peraturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang sehingga pemda tinggal mengikutinya.
“Berita acara pelimpahan aset telah disepakati dan ditandatangani, sehingga pada 2017 mendatang, kami tidak berhak lagi untuk mengelola Terminal Gayatri,” katanya. [wed]

Tags: