2018, DPRD Kabupaten Trenggalek Siapkan Empat Perda RTRW

Trenggalek, Bhirawa
Setidaknya 31 Perda telah dibahas dan disahkan DPRD Kabupaten Trenggalek pada tahun 2017 ini9 dengan tepat waktu. Namun ada empat(4) Raperda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) yang terpaksa harus dituntaskan tahun 2018 karena memerlukan data, materi dan konsultasi secara intens dengan Pemprov jatim serta Pemerintah Pusat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsuri menjelaskan jika target pembuatan peraturan daerah (Perda) tahun 2017 sebanyak 31sudah terselesaikan .
Namun demikian Samsuri juga mengakui ada empat Perda dikerjakan tahun 2018 dengan asumsi, materi dan beberapa hal belum bisa terealisasi karena kendala komunikasi baik di tingkat propinsi atau pusat.
“Secara umum tidak ada masalah empat Perda tersebut dikerjakan tahun 2018 karena aturan memperbolehkan, “terangnya, Senen (13/11).
Menurutnya, ada empat Perda yang akan dikerjakan pada tahun depan, antara lain, Perda RT RW, Rencana Detail Tata Kota (RDTK) Kecamatan Trenggalek, Watulimo dan Panggul.
Selanjutnya, menurut dia, ada beberapa materi yang belum terselesaikan karena ada kendala komunikasi dengan propinsi dan pusat sehingga perlu waktu untuk menyelesaikannya.”Kami menyadari hal tersebut karena dalam pembuatan Perda perlu kecermatan dan kejelian agar bisa melahirkan produk hukum yang bisa bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek, “imbuhnya.
Samsuri menegaskan perda tentang RT RW akan menjadi atensi karena sangat berpengaruh dengan kegiatan pembangunan secara menyeluruh dan akan menimbulkan masalah jika saja tidak cermat dan jeli dalam pembuatannya.
“Dalam konsep membangun itu harus ada kejelasan wilayah sehingga pemetaannya harus jelas.Pembangunan harus disesuaikan dengan lokasi yang sudah diatur Perda, “cetusnya.
Politisi dari Partai Golkar ini mengingatkan agar setiap produk hukum yang dibuat harus jelas landasannya dan tidak banyak menimbulkan multi tafsir dan bisa berakibat terhambatnya pembangunan.
“Kami ingin setiap aturan yang dibuat mempunyai landasan yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat.Selain itu, aturan yang dibuat tidak merugikan masyarakat, “ungkapnya.
Ditambahkan dia, secara keseluruhan mekanisme pembuatan perda sudah berlangsung baik dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif juga berjalan lancar walaupun terkadang melalui perdebatan karena silang pendapat.
“Tahun 2018 kita akan lebih optimalkan dalam membuat aturan dan lebih mudah dalam memahaminya sehingga tidak lagi istilah “aturannya sulit diterjemahkan, “pungkasnya. (wek)

Tags: