2018, Klinik Diharuskan Melayani Pasien BPJS

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Hal ini diakibatkan banyak Fasilitas Kesehatan (Faskes) klinik primer belum kerjasama dengan BPJS, sehingga terjadi penumpukan pasien di rumah sakit. Karenanya 2018 ini Klinik Faskes diharuskan melayani pasien BPJS
Ketua Perhimpunan Klinik Faskes Primer (PKFPI) Jatim, dr Agung Mulyono menegaskan, dengan diluncurkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), nantinya setiap individu wajib ikut menjadi peserta BPJS. Baik yang bekerja maupun tidak bekerja.
Agung mengaku yang menjadi problem saat ini banyak faskes klinik yang belum melakukan kerjasama dengan BPJS. Dari 1.000 klinik yang ada di Jatim, hanya beberapa yang melakukan kerjasama dengan BPJS.
“Di Jatim ada 1.000 klinik, tapi yang belum kontrak dengan BPJS tidak ada 1.000. Padahal keberadaan klinik sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan BPJS,” kata Agus usai rapat koordinasi, dengan pengurus PKFPI Jatim, di Surabaya Minggu (3/6).
Tak hanya itu saja, Agung mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat belum mengetahui pelananan faskes tingkat I tidak hanya dapat di Pukesmas saja, tetapi juga dapat di klinik.
Anggota DPRD Jatim itu mendorong BPJS permudah kontrak klinik faskes primer. Jika tidak segera dilakukan kontrak, masyarakat yang hendak berobat ke klinik dekat rumahnya akan mengalami kesulitan. “Prinsip kita menyambutnya dan siap.Dengan kartu BJS warga bebas beribat ke klinik,” tegasnya.
Dengan banyaknya klinik yang kerjasama dengan klinik, pilihan masyarakat yang hendak berobat tingkat pertama tidak hanya di Pukesmas saja. Pelayanan klinik swasta tidak jauh berbeda dengan rumah sakit yakni dokternya juga banyak, mutu pelayanan, dan tempatnya bagus. “Kalau di klinik tidak antri. Masyarakat bisa pilih, apa di Pukesmas atau di klinik,” paparnya.
Mantan Ketua Komisi E DPRD Jatim itu menjelaskan, untuk pembayaran klaim pelayanan, pihak rumah sakit harus menagih ke BPJS. Terkadang pembayaran klaim lambat karena tagihannya lama, atau verifikasinya yang lama.
Sementara kalau pembayaran pelayanan klinik dibayar berdasarkan kartunisasi yang tersistem dalam online online sehingga tidak perlu menagih ke BPJS. [cty]

Tags: