2018, Pemkot Surabaya Usulkan Raperda Pembatasan Kendaraan Pribadi

Kemacetan nyaris menjadi pemandangan sehari-hari di Surabaya. Untuk mengatasinya, Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengusulkan ada pembatasan kendaraan pribadi mulai tahun depan.

Surabaya, Bhirawa
Studi kelayakan penerapan Traffic Demand Management (TDM) alias pembatasan penggunaan kendaraan di Surabaya sudah rampung. Targetnya, mulai 2018 diterapkan pembatasan kendaraan pribadi di Surabaya.
“Pararel dengan pengerjaan trem, kami akan mengusulkan Rancangan Perda untuk TDM. Karena sudah tinggal diimplementasikan dengan payung hukum, Insya Allah 2018,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat, Selasa (8/8).
Satu di antara pilihan TDM ini adalah road pricing atau jalan berbayar. Irvan mengatakan, bila diterapkan, posisi Surabaya sama dengan Singapura ketika sukses menerapkan transportasi publik yang baik.
“Ketika angkutan umumnya sudah sukses, Singapura menerapkan road pricing. Tapi tidak harus langsung elektronik road pricing, bisa di awal-awal menggunakan stiker dulu,” katanya.
Stiker yang dia maksud, praktiknya akan ditempelkan untuk kendaraan pribadi yang boleh melintasi jalan yang sudah tersedia angkutan massal. Misalnya di Jalan Raya Darmo, Jalan Urip Sumoharjo, serta Jalan Basuki Rahmat.
“Nanti ada pengaturan. Intinya supaya penggunaan kendaraan pribadi dibatasi, bukan kepemilikannya, ya. Karena ketika transportasi publik disediakan pemerintah, tidak ada alasan orang menggunakan kendaraan pribadi,” ujarnya.
Rencana penerapan sistem ini, kata Irvan, mengingat ketimpangan penambahan jumlah kendaraan pribadi dengan prasarana yang tersedia. Per tahun, penambahan prasarana jalan hanya antara angka 1-2 persen per tahun. Sementara penambahan kendaraan pribadi bisa mencapai 10 persen. “Motor di atas 10 persen, mobil pribadi di atas lima persen,” katanya.
Mengenai gambaran tarif road pricing, kata Irvan, setara tarif parkir di lokasi jalan itu dikali beberapa tahun. Tentu saja mahal, karena kembali pada tujuannya, untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
“Nanti ini akan menjadi subsidi silang, orang yang akan naik angkutan umum di jalan itu akan disubsidi dengan hasil road pricing itu,” ujar Irvan.
Meski demikian, tidak hanya road pricing, ada beberapa pilihan sistem TDM yang telah dikaji Dishub dan akan disertakan dalam usulan Raperda. Beberapa di antaranya, penerapan kendaraan berpelat nomor ganjil-genap, kebijakan finansial parkir mahal, penerapan three in one, juga car pooling. [dre]

Tags: