2018, Polda Selamatkan Kerugian Kasus Korupsi Rp 5 Miliar

karikatur ilustrasi

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim berhasil menyelamatkan sekitar Rp 5 miliar lebih kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Penyelamatan kerugian negara tersebut berhasil diselamatkan dari total keseluruhan Rp 58 miliar lebih pada 2018.
Jumlah penyelamatan kerugian negara pada 2018 terjadi penurunan dibandingkan pada 2017 silam. Pada 2017, dari total kerugian negara sebesar Rp 51 miliar lebih, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sebanyak Rp 10 miliar lebih kerugian negaranya.
“Pada 2018 ini jumlah uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp Rp 5 miliar lebih,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (10/12).
Barung menjelaskan, jumlah kerugian maupun penyelamatan kerugian negaranya didapati dari penyelesaian 95 kasus korupsi, dari 117 kasus pada 2018 oleh Polda Jatim dan jajaran. Sedangkan pada 2017 terdapat sebanyak 140 kasus korupsi, dan dapat diselesaikan sebanyak 128 kasus.
Ditanya kasus apa saja yang paling banyak diselesaikan, Barung menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim lebih dominan merampungkan kasus dugaan korupsi dana desa (DD). Ada pula kasus dugaan penyelewengan dana kesehatan di Puskesmas yang sempat ramai beberapa bulan lalu.
“Dominan perkara korupsi di desa, yakni berupa dana desa. Di mana alokasi untuk di desa itu diduga disalahgunakan,” tambahnya.
Sementara itu, untuk Polres dengan penanganan kasus korupsi terbanyak diraih oleh Polresta Sidoarjo dengan 7 kasus. “Polresta Sidoarjo menempati urutan pertama terhadap kasus yang ditangani,” imbuh Barung.
Hasil ini membuat Polda Jatim akan terus meningkatkan dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, Polda Jatim dan jajaran komitmen dalam melakukan pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami akan berantas betul tindak pidana korupsi yang sudah merugikan negara. Begitu juga dengan Polres jajaran yang komitmen dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya. [bed]

Tags: