2018, Realisasi PBB-P2 Kabupaten Bojonegoro Melebihi Target PAD

Kasubid Penagihan dan Keberatan PBB- P2 Bapenda Bojonegoro, Eko Puji Wahyono. (achmad basir/bhirawa]

Bojonegoro,Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Realisasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kabupaten Bojonegoro di tahun 2018 melebihi target. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebut pada 2018 ini, realisasi per 26 Desember telah mencapai Rp 26.296.951.178 atau 101,46 persen. Angka tersebut telah melebihi target PAD sebesar Rp 25.917.750.000.
Kepala Bapenda Bojonegoro melaui Kasubid Penagihan dan Keberatan Eko Puji Wahyono mengatakan, penarikan PBB-P2 menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan kinerja Kades/Lurah dan Camat. Sebab, Kades/Lurah dan Camat menjadi koordinator pemungutan PBB-P2 diwilayah masing masing.
Sementara pada tahun ini dari 28 Kecamatan, ada 3 Kecamatan diantaranya yang sudah lunas PBB- P2.
“Dari 3 Kecamatan tersebut, Sukosewu, Kedewan dan Kasiman sudah lunas. Selebihnya di beberapa kecamatan belum lunas,” ungkap Eko Puji Wahyono diruang kerjanya, kemarin (26/12).
Eko mengungkapkan, keberhasilan ini tentu saja tak lepas dari timnya yang sering melakukan sosialisasi dan verifikasi pendataan ke masyarakat.
Di sisi lain, pihaknya juga sangat berterimakasih kepada masyarakat, selain tingkat kesadaran akan membayar pajak sudah meningkat, juga yang sudah melakukan pembayaran pajak baik itu PBB-P2.
“Kami mengucapkan terimkasih dan kerjasamnya kepada semua pihak termasuk kepada masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, dari 28 Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, Kecamatan Kalitidu dianggap paling susah dalam menyetorkan PBB-P2 setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan, banyak uang pajak di duga digunakan oleh perangkat desa terlebih dahulu.
“Biasanya, kalau sudah dapat teguran dari Bupati baru dibayar. Itupun bayarnya mengangsur,” ucap Eko Puji Wahyono.
Untuk itu kata Eko, pihaknya selalu melakukan jemput bola ke masyarakat. Hal itu dilakukan, sebagai bentuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jemput bola ke masyarakat sering kita lakukan sejak dulu sampai saat ini,” katanya.
Lanjut Eko, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat segera membayarkan PBB-P2 sebelum jatuh tempo yang ditentukan yakni setiap tanggal 30 Agustus. Sebab terlambat akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulannya.
“Kita akan maksimalkan para kolektor PBB untuk lebih intens turun ke masyarakat. Sisa waktu yang ada ini akan kita maksimalkan,” pungkasnya. [bas]

Tags: