2018, Targetkan Kabupaten Madiun Bebas Pasung

Dinsos Kab Madiun melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bersama perangkat desa, petugas keamanan dan dari kesehatan, Kamis (23/2) telah melepas pasung Nur Siyam (37) warga Desa Mruwak Kecamatan Dagangan Kab Madiun yang selama 10 tahun kakinya dirantai keluarganya, sepulang jadi TKW dari Hongkong. [sudarno/bhirawa.]

Kab. Madiun, Bhirawa
Meski Gubernur Jatim Dr. Soekarwo telah mengintruksikan disetiap Kota dan Kabupaten di Jatim harus sudah bebas pasung. Tetapi pada tahun 2017 ini, di Kabupaten Madiun masih terdapat 19 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung dari sebelumnya (tahun 2016) 69 ODGJ. Lantas siapa yang bertanggungjawab terhadap ODGJ yang dipasung selama ini ?. Tentunya, pihak keluarga sendiri, juga pemerintah melalui dinas terkait (Dinkes, Dinsos, RSJ, Dindik, Kesra).
Dari sekilan banyak ODGJ di Kab Madiun, Kamis (23/2) lalu Dinas Sosial Kab Madiun melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)  Kab Madiun bersama perangkat desa, petugas keamanan dan dari kesehatan telah melepas pasung kepada Nur Siyam (37) warga Desa Mruwak Kecamatan Dagangan Kab Madiun yang selama 10 tahun kakinya dirantai sepulang jadi TKW dari Hongkong.
“Ya sebenarnya, keluarganya keberatan kalau Nur Siyam jika rantai yang mengunci dengan gembok itu dipelas dengan alasan kalau dilepas, dikawatirkan apabila sewaktu-waktu kambuh, dia mengamuk. Tetapi keluarganya akhirnya pasrah kepada petugas yang berusaha melepas pasung Nur Siyam tersebut. Yang jelas, dalam hal ini, kami (Dinas Sosial. Red) selalu berkordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam perihal terurai diatas,”kata Kepala Dinaas Sosial Kab Madiun, Sugiharto yang duduk disamping Bupati Madiun, Muhtarom, S.Sos saat jumpa pers di Pendapa Muda Graha Pemkab Madiun, Jumat (24/2).
Menurut Sugiharto, ODGJ di Kab Madiun yang telas dilepas pasungnya, dalam waktu dekat akan dikirim ke ke UPT Eks Psikotik Kediri. Karena di UPT Psikiotik Kediri itu,  sekarang ini penghuninya penuh menyebabkan yang bakal ditampung untuk berobat harus ngantre menunggu giliran pemanggilan. “Meski demikian, di Kab Madiun tahun 2016 terdapat 69 ODGJ sekarang ini tahun 2017 tinggal 19 ODGJ. Dan diharapkan nanti tahun 2018 mendatang Kab Madiun harus bebas ODGJ dipasung alias bebas pasung, “papar Sugiharto berharap.
Dijelaskannya, kepada warga di Kab Madiun yang keluarganya ada yang ODGJ dipasung kemudian sekarang ini dilepaskan pasungannya, jangan kuwatir, apabila akan terjadi kambuh dan mengamuk. Sebab, Dinsos selalu kordinasi dengan Dinas Kesehatan, sehingga dalam hal ini, selalu ada dokter yang mendatangi ODGJ yang baru dilepas pasungnya, untuk diberikan obat kepadanya.”Hal ini dilakukan, seraya menunggu pemanggilan kepada ODGJ yang bersangkutan dari UPT Psikiotik Kediri,”jelas Sugiharto.
Ditanya, lantas siapa yang bertanggungjawab terhadap ODGJ yang dipasung selama ini ?.Bupati Madiun Muhtarom S.Sos yang ikut dalam jumpa pers itu, menyatakan,  masalah ODGJ di Kab Madiun, tentunya yang bertanggungjawab, terutama, pihak keluarga sendiri, juga pemerintah melalui dinas terkait (Dinkes, Dinsos, RSJ, Dindik, Kesra). “Tanpa adanya kerja sama yang baik, kiranya sulit akan bisa mengatasi ODGJ di Kab Madiun bisa bebas pasung sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah,”ungkap bupati Muhtarom menegaskan.
Menurut bupati Muhtarom, sebaiknya sepulangnya ODGJ dari UPT Psikiotik Kediri atau dari rumah sakit jiwa misalnya, pihak keluarga harus berperan aktif dalam pengawasan keluarganya yang ODGJ tersebut. Demikian halnya bagi masyarakat sekitarnya juga harus ikut serta membantu mengawasi warga yang ODGJ tersebut.
Untuk itu lanjut bupati Muhtarom, dalam hal ini pihak Dinas Sosial Kab Madiun hendaknya memprioritaskan penanganan ODGJ di Kab Madiun. Juga segera membuat RAB, untuk keperlukan kegiatan kesibukan terhadap ODGJ. Misalnya diberikan latihan keterampilan jahit menjahit, membordir atau keterampilan lainnya sesuai keahlian mereka (ODGJ) yang bersangkutan.
Masalahnya kata orang nomor satu di Kabupaten Madiun itu, pada umumnya ODGJ itu, mudah kambuh, karena dia tidak mempunyai pekerjaan atau kegiatan yang rutin kecuali dia itu selalu menganggur. Hal ini, mudah ODGJ itu kambuh, sehingga perlu pengananan serius. “Karena dengan cara seperti ini, apabila bisa berjalan tentunya akan bisa merubah ODGJ bisa kembali normal seperi sedia kala. Sehingga, pada tahun 2018 nanti, Kab Madiun bebas dari pasung,”pungkas bupati Muhtarom. [dar]

Tags: