2019, BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Aparatur Desa Terlindungi Jaminan Sosial

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto saat sambutan dalam sarasehan bertajuk “Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Wilayah Kerja Balai Besar Pemerintahan Desa” di Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok, Kota Malang, Rabu (1/8) kemarin. Gegeh Bagus Setiadi

(Setarakan Aparatur Desa Dengan ASN) 

Kota Malang, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mulai memperkuat sinergi di tingkat aparatur desa untuk perluasan kepesertaan. Hal ini sesuai dengan penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa di Seluruh Indonesia.
Disamping itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menargetkan seluruh aparatur desa sudah terlindungi jaminan sosial di tahun 2019 mendatang. Hal ini disampaikan dalam Sarasehan bertajuk “Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Wilayah Kerja Balai Besar Pemerintahan Desa” di Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok, Kota Malang, Rabu (1/8) kemarin.
“BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pada tahun 2019, seluruh desa harus sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya dihadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo, Gubernur Jawa Timur Drs H Soekarwo bersama ribuan perangkat desa di Jawa Timur dan luar Jawa.
Dengan mengangkat materi “Kebijakan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa” ini, Agus memaparkan strategi demi mencapai target tersebut.
“Untuk aparatur desa harus dianggarkan dulu dari sekarang. Agar supaya tahun depan mereka sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menurut dia, aparatur desa juga sudah banyak yang mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan sebelum adanya regulasi Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing telah membuat kebijakan tersebut.
“Ada peraturan Gubernur, ada peraturan Bupati, ada juga yang membuat Perda ataupun Perdes dan itu sudah jalan sendiri-sendiri. Nah, sekarang dengan adanya Permendagri secara Nasional dilakukan serentak seluruh aparat desa akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar pria asal Tulungagung ini.
Pihaknya juga telah menggerakkan seluruh sumber daya BPJS Ketenagakerjaan melalui cabang-cabang yang telah menyebar di seluruh Indonesia. Selain itu juga turut menggerakkan agen-agen BPJS Ketenagakerjaan.
“Sumber dana kepesertaan untuk aparatur desa ini sesuai dengan regulasi Permendagri yang baru keluar nomor 18 tahun 2018 pasal 19 ayat 4. Itu sudah jelas APBDes bisa digunakan untuk pembayaran iuran jaminan sosial,” terang Agus.
Minimal kepesertaan bagi aparatur desa, lanjut Agus, yakni jaminan Kecelakaan dan jaminan kematian. Meski demikan, pihaknya telah mendorong bagi perangkat desa tersebut untuk mengikuti semua program.
“Bagi aparatur desa kami dorong untuk empat program sekaligus. Jadi, betul-betul kesejahteraan mereka setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN),” imbuhnya. Dengan begitu, seluruh aparatur pemerintahan desa yang tersebar di 74.957 desa di Seluruh Indonesia akan diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (geh.mut)

Tags: