2019, Pengaduan Pelayanan Publik Masyarakat Jatim Masih Tinggi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pengaduan masyarakat Jatim tentang pelayanan publik ke Ombudsman pada tahun 2019 masih tinggiyaitu total sebanyak 431 pengaduan masyarakat dengan jumlah penerima manfaat kurang lebih 800 orang. “Dari total jumlah itu, sebanyak 53 % dari total pengaduan tersebut telah diselesaikan dan ditutup,” kata Kepala Ombudsman Rrepublik Indonesia Perwakilan Jatim, Agus Widiyarta, di kantornya, Rabu (15/1).
Adapun substansi yang paling banyak diadukan adalah terkait dengan layanan pertanahan sebanyak 54 laporan, layananKepegawaian 29 laporan dan layanan kepolisian 27 laporan. Selain ketiga substansi tersebut, substansi perijinan juga menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Jatim.
Ombudsman menemukan beberapa Kabupaten/Kota di Jatim dalam penerbitan izin masih ditandatangani oleh kepala daerah, dan kewenangan tersebut tidak dilimpahkan kepada Dinas/OPD terkait. “Tentunya hal tersebut tidak sesuaidenganPerpres No. 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” ujarnya.
Dipaparkannya, instansi yang paling banyak diadukan pada tahun 2019 tersebut masih sama seperti tahun 2018 yaitu Pemerintah Daerah sebanyak 98 laporan, kemudian diikuti Badan Pertanahan Nasional 34 laporan) dan kepolisian 28 laporan).
Untuk pengaduan, lanjut Agus, dengan lokasi terlapor paling banyak berada di Kota Surabaya 90 laporan), KabupatenSidoarjo 15 laporan, kemudian Kota Malang 12 laporan. Selain menangani pengaduan pelayanan publik dari masyarakat, Ombudsman juga melakukan upaya pencegahan maladministrasi.
Ia juga mengatakan, salah satu bentuk kegiatan pencegahan tersebutdengan melakukan penilaian kepatuhan Pemerintah Daerah/Lembaga terhadap UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian kepatuhan yang merupakan target RPJMN ini rutin dilakukan setiap tahunnya sejak 2015.
Pada tahun 2019, terdapat 16 kota dan kabupaten di Jawa Timur yang dinilai Ombudsman RI. Hasilnya adalah 11 Kabupaten dan Kota telah mendapatkan rapor hijau atau meraih predikat kepatuhan tinggi. Menariknya, lanjut Agus, Kabupaten Mojokerto yang pada tahun 2018 masih mendapatkan rapor merah, namun pada tahun2019 telah sukses meraih nilai kepatuhan tertinggi (zona hijau) untuktingkat kabupaten se-Indonesia.
Pada Tahun 2020ini, Ombudsman RI akan kembali melakukan penilaian kepatuhan terhadap UU nomor 25 tahun 2009 tentangPelayananPublik. Penilaian ini akan dilakukan secara menyeluruh di 38Kabupaten/Kota seJawa Timur.
Ombudsman terus mendorong agar pemerintah daerah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan memenuhi standar pelayananan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.[rac]

Tags: