Kota Malang, Bhirawa
Di tengah Pandemi COVID-19 semangat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan empat fungsi utamanya yakni Trade Facilitator, Industrial Assistance, Revenue Collector dan Community Protector.
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II beserta seluruh satker berupaya melakukan tugas dan fungsi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Di tahun 2020 Kanwil BC Jatim II berhasil mengumpulkan penerimaan
negara sebanyak Rp 49.773.539.040.539,00 dari target penerimaan yang ditetapkan yakni
sebesar Rp 47.241.787.401.000,00 atau mencapai 105.36%.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Oentarto Wibowo mengutarakan, Dari total penerimaan yang berhasil dikumpulkan, 98,22% diantaranya merupakan penerimaan dari cukai Hasil Tembakau, Etil Alkohol maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol.
“Dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif. Selama tahun 2020,”tuturnya.
Bahkan tambahnya, Kanwil BC Jatim II telah melaksanakan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) yang
terbit sebanyak 661 SBP dan terdiri atas 385 SBP untuk penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC) serta 276 SBP untuk penindakan Non BKC mengamankan
potensi kerugian negara sebesar Rp 13.701.732.114,00 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 33.093.816.044,00.
Untuk tren penindakan BKC, sampai tanggal 30 Desember 2020 Kanwil BC Jatim II berhasil mengamankan 27.851.300 batang rokok, 427.895 gram tembakau iris (TIS), 31,46
Liter Liquid Vape (HPTL), dan 8.402,06 liter MMEA (miras). Sebanyak 20,822,216 batang atau sebesar 75% dari jumlah BHP rokok illegal yang berhasil diamankan merupakan rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Sedangkan sisanya sebesar 21% meupakan rokok salah personalisasi, 2% salah peruntukan, dan 1% merupakan rokok dengan pita cukai bekas dan
palsu.
Selain melakukan tindakan represif berupa Operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan dua periode yakni pada tanggal 6 Juli 2020 samapi 1 Agustus 2020 dan tanggal 16
November 2020 sampai 12 Desember 2020, Kanwil BC Jatim II juga telah melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok illegal dan untuk meningkatkan
kesadaran/partisipasi seluruh pegawai DJBC dan stakeholder. (mut)