2020, NJOP Kota Malang Disesuikan dengan Harga Pasaran

Dengar Pendapat BP2D dengan komisi B DPRD Kota Malang, akhir pekan kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Transaksi jual beli property di Kota Malang rupanya tidak serta merta meningkatkan pendapatan pajak daerah dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB). Karena itu  Badan Pelayan Pajak Daerah (BP2D) berencana menyesuaikan NJOP sesuai dengan harga  pasar.
Wali Kota Malang H. Sutiaji mengutarakan, hingga   pertengahan Oktober ini perolehan pendapatan dari Pajak BPHTB baru di kisaran Rp 100 Milyar. Untuk mencapai target Rp 205 Milyar yang dipatok, kekurangan yang harus dikejar sampai akhir tahun nanti hampir 50%.
“Sifatnya (Pajak BPHTB) memang pajak pasif. Jadi memang menunggu ada transaksi jual beli dulu, dan itu tidak mungkin kita paksakan kepada masyarakat. Tapi tim BP2D juga telah melakukan kajian potensi terkait hal ini,” terang Sutiaji.
Pihaknya  optimis, apapun formulasinya nanti muaranya demi optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna pembangunan Kota Malang dan kemakmuran warga Bhumi Arema.
Nyatanya, memang ada perbedaan jumlah transaksi tanah dan bangunan pada tahun 2019 ini dengan tahun sebelumnya, yang mencapai 1.000 lebih transaksi. Dengan kata lain, jumlah transaksi tahun ini terjun bebas karena berkurang drastis lebih dari 1.000 transaksi jika dibandingkan tahun lalu.
Dari kajian yang dilakukan, fakta di lapangan memperkuat sinyal agar segera dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Malang. Pasalnya, NJOP beberapa kawasan rupanya masih terlalu rendah. Padahal harga riil atau appraisal nya sudah tinggi.
Sebagai contoh saja, harga tanah atau rumah di kawasan Soekarno Hatta nilainya sudah tinggi alias tidak bisa dibilang murah. Tapi faktanya NJOP kawasan sekitaran masih rendah. Kondisi demikian jelas perlu penyesuaian.
Untuk itulah, tim khusus BP2D telah melakukan pemetaan potensi dan kajian penyesuaian NJOP perkotaan yang tengah disimulasikan. Usulan juga sudah disampaikan kepada pihak legislatif.
Sekretaris Komisi B Arif Wahyudi,  menambahkan jika usulan tersebut memang sudah didengar deean. Jika memang dirasa perlu dan kaitannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, asal tidak memberatkan masyarakat pihaknya tidak keberatan.
Dukungan juga dilontarkan oleh Ketua Komisi B, Trio Agus Purwono STP.
“Kami sangat mendukung dilakukannya kajian terhadap kenaikan NJOP di 2020. Nantinya agar juga bisa menjadi dasar yang kuat dalam menghitung berapa besaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) yang sesuai untuk Kota Malang,” tuturnya.
“Tapi kami juga minta agar nantinya PBB turut memperhatikan kelas lahannya. Misal untuk lahan pertanian tidak sama dengan lahan di sektor bisnis dan perumahan. Termasuk yang digunakan untuk kegiatan sosial,” pesan Trio Agus menambahkan.
Penyesuaian NJOP ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Yangmana memang penyesuaian bisa dilakukan tiap tiga tahun sekali.
Untuk Kota Malang, penyesuaian NJOP kali terakhir  dilaksanakan medio 2014 lalu. Sehingga masalah tersebut juga sempat menjadi pertanyaan berbagai pihak baik dari kalangan perbankan, Kementerian Keuangan, bahkan Tim Korsupgah KPK lantaran belum ada penyesuaian lagi lebih dari lima tahun berselang.
Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT menghimbau warga Kota Malang yang tengah melakukan proses transaksi jual beli tanah, lahan, rumah atau bangunan agar segera mengurus Pajak BPHTB sebelum kenaikan NJOP mulai tahun depan.
“Maksimal tahun depan sudah tarif baru. Jadi masih ada waktu pengurusan sampai akhir November nanti, karena umumnya pertengahan bulan Desember kami sudah closing loket pelayanan BPHTB,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh Aremania tersebut. [mut]

Tags: