2020, PDAM Tirta Baluran Situbondo Sesuaikan Tarif Air Baru

Direktur PDAM Tirta Baluran Situbondo Jamal Fajri ST dengan didampingi Kabag Administrasi dan Keuangan Darnawi serta Kabag Hubla Asyari, saat memberikan pemaparan soal rencana penyesuaian tarif air, Sabtu (24/8). [sawawi/bhirawa]

(Tarif Pelanggan Mampu Rp 2000 dan Tarif Pelanggan Miskin Rp 1500)

Situbondo, Bhirawa
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Baluran Situbondo berencana mengadakan penyesuaian tarif air baru mulai awal tahun 2020 mendatang. Ini dipaparkan jajaran PDAM dalam sebuah kegiatan konsultasi publik bersama dewan Pengawas PDAM, Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Cabang Situbondo, sejumlah LSM dan berbagai kalangan media cetak dan elektronik. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Direktur PDAM Jamal Fajri ST, Kabag Administrasi dan Keuangan Darnawi serta Kabag Hubungan Langganan (Hubla) Asyari.
Menurut Jamal Fajri, saat ini tarif air PDAM Tirta Baluran Situbondo tercatat paling murah dibanding PDAM se-wilayah tapal kuda Provinsi Jatim. Bayangkan saja, kata Jamal Fajri, tarif air PDAM Tirta Baluran Situbondo per meter kubik sejak tahun 2013 dipatok Rp 1.350.
Oleh karena itu, kata Jamal, BUMD milik Pemkab Situbondo itu akan melakukan penyesuaikan tarif tahun 2020 sebesar Rp 2000 per meter kubik. “Tarif baru ini efektig diberlakukan bagi semua pelanggan yang ekonominya mampu,” aku Jamal Fajri.
Masih kata Jamal Fajri, khusus bagi pelanggan miskin, PDAM Tirta Baluran pada tahun 2020 akan memberlakukan tarif dasar air sebesar Rp 1500 per kubik meter. Selain itu, kupas direktur PDAM Situbondo dua periode itu, ia akan melayani sambungan gratis kepada masyarakat miskin.
Jamal menjelaskan timpangnya tarif dasar PDAM Situbondo jika dibandingkan dengan PDAM Probolinggo yang saat ini Rp 2.000/meter kubik dan PDAM Bondowoso Rp 2000/meter kubik. “Apalagi PDAM Jember sudah mematok tarif Rp 2210/meter kubik serta PDAM Banyuwangi Rp 1875/meter kubik. Khusus PDAM Situbondo baru Rp 1350/meter kubik, jadi sudah waktunya disesuaikan tarifnya,” jelas Jamal Fajri.
Rencana penyesuian tarif menurut Jamal Fajri, sebagai salah satu solusi terbaik untuk menstabilkan pendapatan PDAM Situbondo kedepan. Langkah ini dilakukan, jelas Jamal, karena mengacu pada sejumlah dasar hukum seperti UU Nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 tentang sistem penyediaan air minum.
“Landasan lainnya kami menagcu pada Peraturan Kemendagri Nomor 47 tahun 1999 tentang pedoman penilaian kinerja PDAM serta Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 tahun 2000 tentang sistem akuntasi PDAM dan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum,” kupas Jamal Fajri.
Jamal menambahkan, rencana penyesuaian tarif ini akan memiliki dampak strategis bagi PDAM Situbondo, karena akan bisa meningkatkan program pelayanan teknik dan meningkatkan pelayanan bidang administrasi umum serta bidang keuangan.
Untuk itu, terang Jamal Fajri, pihaknya meminta dukungan dari berbagai elemen agar keinginan tersebut bisa terwujud dengan baik. “Dengan kegiatan ini saya berharap kepada seluruh pelanggan PDAM Situbondo mau menerima penyesuaian tarif air dari Rp 1350/meter kubik menjadi Rp 2000/meter kubik mulai awal tahun 2020,” ujar Jamal Fajri seraya mengakui pihaknya dalam waktu dekat segera mengajukan kenaikan harga dasar air kepada Bupati Situbondo. [awi]

Tags: