2021, DPRD Kabupaten Trenggalek Berencana Bahas 25 Ranperda

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin

Trenggalek, Bhirawa
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek kembali menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas di tahun 2021, kurang lebih 25 Ranperda menjadi tujuan Bapemperda yang akan dituntaskan.

Dari target 25 judul Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2021, 7 judul merupakan tunggakan di tahun 2020
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin mengatakan dari 25 Ranperda yang akan dibahas juga termasuk sisa dari Ranperda tahun 2020.

“Hari ini kita membahas perubahan rancangan Propemperda tahun 2021. Karena kemarin di bulan November 2020 Propemperda nya juga sudah kita sahkan,” ucap Alwi saat dikonfirmai di sekretariat gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.

Lanjut politisi PKS jika sebelumnya di tahun 2020 DPRD mempunyai waktu 1 bulan untuk mengevaluasi Propemperda yang ada akan dibahas di tahun ini. Maka, tahun ini tinggal memasukkannya pada Prompemperda tahun 2021.

“Ranperda yang sudah selesai dan belum, kita evaluasi. Selanjutnya untuk yang belum selesai, kita masukan pada Propemperda tahun 2021,”ungkapnya.

Disinggung Propemperda tahun 2020 yang belum selesai, ini menyebut diantaranya adalah soal sarana dan prasarana utilitas, Propemperda pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, Propemperda perubahan pembentukan produk hukum daerah.

“Perubahan yang dimaksud adalah menambahkan Propemperda tahun 2020 yang tidak selesai ke Propemperda tahun 2021,” jelas Alwi.

“Sebagian Propemperda yang sudah selesai dan disahkan menjadi perda yaitu perda RTRW, lingkungan hidup sudah naik ke propinsi, pendirian PT JET, penyertaan modal PDAM, PT BPR Jwalita menjadi Perseroda,” imbuhnya.

Sementara itu ditambahkan Alwi dari Prompemperda Yang belum selesai seperti sarana prasarana dan nutinitas, pokok pengelolaan keuangan daerah, perubahan pembentukan produk hukum daerah, yang Perubahannya Propemperda di tahun 2020 tidak selesai, lanjut ditambah ke Propemperda 2021, namun masih menunggu dikonsultasikan ke provinsi.

“Masih kita konsultasikan ke provinsi sebelum diparipurnakan, karena provinsi itu mengatur setiap Propemperda,” tutupnya.(wek).

Tags: