2021, Santunan Kematian Covid-19 Tak Ada di Kabupaten Blitar

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Sri Nuryanti saat menunjukkan dasar peniadaan anggaran santunan kematian korban Covid-19. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial Kabupaten Blitar menyatakan tahun 2021 tidak ada santunan kematian bagi korban Covid-19 yang meninggal dunia.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Sri Nuryanti mengatakan mulai tahun 2021 untuk alokasi anggaran senilai Rp. 15 juta untuk santunan bagi korban Covid-19 meninggal dunia dipastikan tidak ada.

“Hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian RI,” kata Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Sri Nuryanti.

Lanjut Sri Nuryanti, dijelaskannya peniadaan santunan tersebut menindaklanjuti surat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian RI tertanggal 18 Juni 2020 dan tanggal 18 Februari 2021 perihal rekomendasi dan usulan ahli waris, maka disampaikam bahwa pemberian santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 untuk tahun 2021 tidak ada alokasi anggaran.

“Selain itu, untuk usulan yang sudah disampaikan sebelumnya dan belum mendapatkan pencairan santunannya tidak dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Bahkan dikatakan Sri Nuryanti, selama tahun 2020 lalu pihaknya sudah mengirim 16 berkas ke Provinsi Jawa Timur, dan sampai saat ini belum ada informasi pencairan santunan.

“Sementara pencairan itu secara teknis akan langsung masuk ke rekening masing-masing ahli waris kalau sudah bias dicairkan,” imbuhnya. [htn]

Tags: