210 Objek Terinventarisasi Diduga Masuk Cagar Budaya

Salah satu cagar budaya di Sumenep.

Salah satu cagar budaya di Sumenep.

Sumenep, Bhirawa
Tim Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep berhasil menginventarisasi sebanyak 210 objek berupa benda, bangunan, situs, dan kawasan diduga masuk cagar budaya. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Sumenep, Sufiyanto melalui Kabid Budaya dan Pariwisata, Sukaryo mengatakan, sejak tahun 2014, tim yang dibentuk telah mengiventarisasi benda, bangunan, situs, dan kawasan yang diduga masuk cagar budaya sebanyak 210 objek.
“Disbudparpora membentuk tim kecil untuk melakukan inventarisasi terhadap benda atau objek yang diduga masuk cagar budaya. Hasilnya, sejak tahun 2014, sebanyak 210 objek berhasil diinventarisir,” kata Sukaryo, Senin (24/10).
Menurutnya, hasil kerja tim kecil yang dirangkum dalam bentuk berkas soal ratusan objek diduga cagar budaya itu sudah diserahkan kepada tim ahli cagar budaya yang dibentuk bupati setempat untuk dikaji dan diteliti. “Tim ahli tersebut yang nanti akan merekomendasikan objek yang dinilai layak ditetapkan sebagai cagar budaya kepada Bupati Sumenep,” ucapnya.
Penetapan objek cagar budaya itu merupakan kewenangan kepala daerah berdasar rekomendasi dari tim ahli yang telah dibentuknya. “Saat ini tim ahli itu masih melakukan kajian terhadap ratusan objek yang diduga masuk cagar budaya,” tuturnya.
Ia menerangkan, salah satu objek yang diduga cagar budaya yang diserahkan kepada tim ahli, yakni Masjid Jamik, Keraton Sumenep, masing-masing Kecamatan Kota, dan benteng peninggalan penjajah Belanda di Desa Kalimook, kecamatan Kalianget.
Sebelumnya, bupati setempat telah menetapkan tujuh anggota tim Ahli Cagar Budaya Sumenep, di antaranya RP Moh Mochtar Mangkuadiningrat, Mohammad Hairil Anwar, dan RB Roeska Panji Adinda. [sul]

Tags: