Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Ir M Justi Taufik ikut menandatangani Jaga Marwah Netralitas ASN disaksikan Ketua Panwaslu Tulungagung, Endro Sunarko, Selasa (23/1).

(ASN Tulungagung Tandatangani Jaga Marwah Netralitas)
Tulungagung, Bhirawa
Sejumlah ASN dari lingkup Pemkab Tulungagung dan Kantor Kementerian Agama Tulungagung menandatangani baliho Jaga Marwah Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018, Selasa (23/1). Penandatanganan dilakukan di Kantor Panwaslu Tulungagung.
Penandatanganan komitmen untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2018 ini, merupakan bagian dari rapat koordinasi yang diselenggarakan Panwaslu Tulungagung bersama stakeholder terkait dengan netralitas ASN.
Ketua Panwaslu Tulungagung, Endro Sunarko SPd, mengungkapkan kegiatan rapat koordinasi dan penandatanganan Marwah Netralitas ASN sebagai langkah awal dari Panwaslu Tulungagung untuk lebih menyosialisasikan netralitas ASN.
”Setelah kegiatan ini kami akan tindak lanjuti dengan mengirim surat pada Plt Bupati Tulungagung nanti, setelah ada penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 oleh KPU Tulungagung. Isi suratnya meminta Plt Bupati agar membuat surat edaran atau menyosialisasikan netralitas ASN pada semua ASN di lingkup Pemkab Tulungagung,” ujarnya.
Diakui Endro, ASN yang mengikuti rapat koordinasi bersama Panwaslu Tulungagung kemarin baru dihadiri sebagian dari perwakilan OPD (organisasi perangkat daerah) lingkup Pemkab Tulungagung. Di antaranya Inspektorat, BKD, Bakesbangpol, Satpol PP, DPMPTST, Dispendikpora dan beberapa kecamatan yang dinilai rawan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
”Namun kami berharap yang hadir hari ini (kemarin) dapat menyampaikan hasil rapat koordinasi pada rekan-rekannya di OPD masing-masing. Utamanya, di Dinas Pendidikan yang mempunyai ASN sampai 8 ribu orang atau di Kementerian Agama Tulungagung yang juga mempunyai ASN lebih dari seribu orang,” paparnya.
Saat memberi paparan, Endro Sunarko menandaskan, sudah ada rambu-rambu untuk ASN dalam menjaga netralitas saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Yakni Nota Kesepahaman atara Bawaslu RI dengan Kemendagri, KemenPAN RB, Komisi ASN dan BKN tentang Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Prilaku ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Selain juga surat edaran dari KemenPAN RB.
”Kami ingatkan dalam aturan itu ASN dilarang melakukan foto bersama dengan dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Ini baru dengan bakal calon sudah dilarang, apalagi kalau sudah menjadi calon,” tandasnya.
Soal sanksi bagi ASN yang melanggar, menurut Endro Sunarko, Panwaslu akan memberikan rekomendasi pada instansi ASN yang melanggar dan atau Komisi ASN. ”Nanti yang memberi sanksi atasan di instansinya atau Komisi ASN,” terangnya.
Namun demikian, jika sifat pelanggarannya sudah pidana Pemilu, menurut anggota Panwaslu Tulungagung, Mustofa SE MM, ASN yang melakukan pelanggaran akan melalui proses pengadilan.
”Pelanggaran pidana Pemilu itu seperti melakukan money politic. Ini tentu akan sangat berat kalau dilakukan ASN dan lebih berat lagi sanksi moral juga akan diterimanya,” bebernya. [wed]

Rate this article!
,5 / 5 ( 1votes )