22 Anggota DPRD Probolinggo Diduga Berijazah Aspal

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Probolinggo, Bhirawa
Sebanyak 22 orang dari 45 anggota DPRD Kabupaten Probolinggo diduga menggunakan ijazah asli tapi palsu (aspal) dalam pencalonan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu.
“Anggota DPRD sebanyak 22 orang dari 45 anggota DPRD Kabupaten Proolinggo, lima orang diantaranya diduga mengantongi ijazah sarjana aspal dan 17 orang lainnya menggunakan ijazah aspal kejar paket C,” kata Pembina Probolinggo Coruption Watch (Pro CW) Jumanto, Kamis (11/6).
Ia mengatakan, indikasi pemalsuan ijazah ini diketahui setelah ia menerima laporan masyarakat, sehingga timnya tersebut melakukan penelusuran riwayat pendidikan para anggota DPRD.
“Pemalsuan ijazah ini telah mencoreng dunia pendidikan dan kewibawaan lembaga DPRD. Penegak hukum harus bertindak secara tegas dan segera karena mereka sudah menciderai amanat rakyat,” papar Jumanto yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Proboliggo.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, para pemilik ijazah aspal ini diketahui berasal dari sejumlah partai politik yaitu PKB, PDIP, PPP dan Nasdem, namun saat ini ia enggan merinci siapa saja yang diduga kuat memalsukan ijazah tersebut.
“Awalnya laporan masyarakat tersebut hanya pada dua orang yang memiliki ijazah aspal. Setelah kami telusuri, ternyata terus berkembang hingga mencapai 22 anggota DPRD yang berasal dari parpol yang berbeda,” ujarnya.
Untuk memastikan dugaan penggunaan ijazah aspal tersebut, pihaknya sudah melakukan klarifikasi pada lembaga pendidikan mereka berasal agar dapat meyakini bahwa ijazah yang digunakan ketika pencalonan legislatif bukanlah ijazah aspal.
Sementara itu sejumlah anggota dewan yang ditemui wartawan enggan memberikan keterangan terkait tudingan menggunakan ijazah aspal dan menyatakan agar tudingan itu disertai bukti agar tidak menjadi fitnah.
Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo Malik Haramain, mengatakan akan memberikan tindakan tegas jika terdapat anggota FKB yang terbukti menggunakan ijazah aspal.  “Apabila terbukti ada anggota DPRD yang menggunakan ijazah aspal, maka akan dikenakan sanksi administratif karena tindakan tegas ini berupa pencopotan yang bersangkutan dari anggota dewan,” tandasnya. [wap]

Tags: