22 Mobdin Kota Mojokerto Ditaksir Ulang

Petugas PKNL memeriksa  kondisi mobil dinas di parkiran Pemkot Mojokerto, Kamis (28/7) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Petugas PKNL memeriksa kondisi mobil dinas di parkiran Pemkot Mojokerto, Kamis (28/7) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

(Gagal Dilelang)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) Jatim melakukan taksir ulang  kondisi 22 mobil dinas (Mobdin) milik Pemkot Mojokerto yang bakal dihapus. Pemeriksaan ulang itu diduga akibat gagal lelang yang disebabkan tingginya harga kendaraan dinas lawas itu.
Menurut Kabag Umum Setdakot Mojokerto, Tjatur Susanto, Kamis (28/7) kemarin,    tingginya standar harga yang dipatok tim appresial pada kendaraan tahun 2001 itu diduga membuat lelang gagal, karena tidak diminati pemakai. Kendaraan itu ditaksir ulang karena nilai penyusutannya kembali berkurang.
”Standar harga yang dipatok kan tahun 2015 lalu, kalau tahun ini tentu turun lagi.      Kami tidak mengelak tingginya nilai mobil yang dipatok berpengaruh terhadap penjualan. Memang saya kira terlampau tinggi. Sehingga pengaruhnya ada,” kata Tjatur.
Meski demikian, ia mengelak dikatakan peninjauan itu atas permintaan Bagian Umum. Menurutnya Bagian Umum tidak pernah mengajukan permohonan itu. ”Itu bukan dari kami, coba ditanyakan kebagian aset, karena penghapusan itu kewenangan bagian aset,” tandasnya.
Berlarut-larutnya lelang sebanyak 22 Mobdin milik Pemkot Mojokerto membuat pihak dewan setempat menawarkan opsi lain. Ketua DPRD, Purnomo menyarankan tim penghapusan aset bergerak tahun 2000-2001 itu mendatangi Kantor Lelang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas harga mobil yang telah ditetapkan.
”Kondisi mobil di pelataran Balai Kota itu tidak semakin bagus karena tidak segera laku. Kalau dianggap terlalu mahal dibandingkan dengan harga tahun yang sama dipasaran, Bagian Umum bisa meminta peninjauan kembali atas harga yang telah ditetapkan appresial Balai Lelang,” cetus Purnomo.
Politisi PDIP ini menilai nilai mobil jenis Toyota Kijang dan Isuzu Panther yang diputuskan terlalu mahal. ”Idealnya, harga yang ditawarkan 35% dibawah harga pasar mengingat kondisi mobil yang relatif kurang terawat. ”Kalau harga Panther tahun 2001 di pasar sekitar Rp75 juta, paling tidak ya Rp35 juta la,” katanya.
Apalagi, lanjutnya, usianya rata-rata dibawah 10 tahun semua. ”Daripada beli mobil masih harus ngecat dan aksesoris seperti ban velg belum balik nama ya mending beli di penjual bisa langsung pakai,” tandasnya.
Selain meminta peninjau kembali, Purnomo juga menawarkan pilihan lain. Yakni, ditawarkan langsung ke publik. ”Kalau pemakai tidak mau, silahkan ditawarkan ke publik barang kali ada yang berminat biar kondisinya gak tambah buruk,” pungkasnya.
Sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Mojokerto bisa memiliki mobil murah menyusul keluarnya Perwali yang menyetujui lelang 22 unit mobil dinas. Dari lelang unit buatan tahun 2000-2001 ini, Negara mendapat pemasukan sekitar Rp990 juta. Nominal ini merupakan perhitungan dari penjualan unit yang didominasi merk Isuzu Panther dan Toyota Kijang. Estimasinya, perunit dihargai Rp 45 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Puji Hardjono membenarkan telah ditekennya regulasi lelang ini. Mengacu Permendagri Nomor 17 tahun /2007 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah, lelang dengan harga satuan dibawah nominal yang ditentukan Badan Lelang bisa dilakukan daerah. ”Hasil Taksir Appresial (juru taksir) menyatakan lelang dilakukan daerah. Dengan amanat UU ini, pemegang terakhir dan pejabat terakhir yang mau pensiun dan 10 tahun belum pernah dapat mendapat prioritas mobil ini. Untuk menghindari kebocoran, maka
dasar Apressial itu yang dijadikan acuan,” pungkasnya. [kar]

Tags: