22 Perusahaan di Jatim Peroleh Penangguhan UMK

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
22 peeusahaan Jatim peroleh penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten (UMK , 22 perusahaan sepatu di ring I (Kota Surabaya dan sekitarnya) dengan besaran Rp2,2 juta/bulan, di atas besaran yang diajukan produsen sepatu yakni Rp2,1 juta/bulan.
Forum Komunikasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur menilai upah sebesar itu melemahkan daya saing industri sepatu Jatim, sehingga sektor usaha tersebut tahun ini kehilangan order senilai US$60 juta karena buyers asal Eropa, Jepang dan AS mengalihkan order ke Vietnam, Kamboja dan Bangladesh.
Sekretaris Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Timur, Ali Mas‘ud, mengatakan ke-22 perusahaan sepatu tersebut mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK selama 12 bulan yakni sepanjang tahun 2015, tetapi hanya 19 perusahaan yang memperoleh penangguhan 12 bulan. Sedangkan tiga perusahaan lainnya masing-masing memperoleh penangguhan 11 bulan, enam bulan dan tiga bulan.
Menurut dia, industri sepatu itu berlokasi di ring I yakni di Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, dimana besaran UMK 2015 ditetapkan Rp2,7 juta/bulan sesuai Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2014.
Kalangan produsen sepatu di ring I tidak mampu menerapkan UMK sebesar itu, karena tergolong industri padat karya. Karena itulah, maka mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK agar tetap mampu memenuhi kontrak tahun lalu yang telah ditandatangani dengan buyers dari negara-negara Eropa, Asia, dan AS.
“Ada 22 perusahaan sepatu anggota kami yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK kepada Pemprov Jatim dengan besaran Rp2,1 juta/bulan, tetapi Pemprov Jatim mewajibkan pembayaran UMK Rp2,2 juta/bulan,” ujar Ali Mas’ud di Sekretariat Aprisindo Jatim, Selasa (3 Februari 2014).
Anggota Aprisindo Jatim sebanyak 60 perusahaan sepatu yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur, yang umumnya berorientasi ekspor.
Ali Mas’ud menambahkan sebagian besar perusahaan sepatu di Jatim enggan mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK, meskipun tidak mampu menerapkan ketentuan UMK yang ditetapkan Pemprov Jatim tahun ini.
“ Perusahaan sepatu yang enggan mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK itu menerapkan upah secara bipartit yakni sesuai kesepakatan antara pihak perusahaan dan pihak pekerja, dimana besarannya di bawah UMK tahun 2015. Tidak masalah, kedua pihak toh telah sepakat,” tuturnya.
Selain itu, persyaratan pengajuan penangguhan UMK cukup rumit yakni harus ada kesepakatan bipartit (pengusaha dan pekerja), harus melampirkan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik, dan ada paparan tentang riwayat perusahaan. [ma]

Tags: