22 Raperda Masuk di DPRD Sumenep, Sembilan Diantaranya Prakarsa Dewan

Ketua DPRD Sumenep, KH Abd Hamid Ali Munir

Sumenep, Bhirawa
Sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020 masuk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumenep. Dari 22 Raperda tersebut, sebanyak 9 Raperda merupakan prakarsa dewan dan 13 Raperda lainnya merupakan usulan dari Pemkab Sumenep.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, KH Abd Hamid Ali Munir mengatakan, sebanyak 22 Raperda tersebut sudah masuk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD. Pembahasan Raperda tersebut akan dibahas setelah dijadwalkan oleh Bamus DPRD. Karena semua kegiatan di DPRD ditentukan atau dijadwalkan oleh Bamus. “Ada 22 Raperda yang akan dibahas tahun ini. Sebanyak 9 Raperda merupakan prakarsa dewan dan sisanya usulan eksekutif,” kata Ketua DPRD Sumenep, KH Abd Hamid Ali Munir, Senin (20/1).
Sembilan dari 22 Raperda itu merupakan prakarsa dewan, yakni Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan kemasyarakatan, tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan, tentang sistem perencanaan pembangunan daerah, tentant perlindungan dan pemberdayaan nelayan, tentang penyelenggaraan jalan, tentang Kabupaten layak anak dan tentang penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan 13 Raperda usulan eksekutif yakni tentang cadangan pangan Pemkab Sumenep, tentang penyelenggaraan pendidikan wajib diniyah, tentang perubahan atas perda no 12 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kab. sumenep 2013-2033, tentang perubahan tentang perubahan kedua atas perda no 6 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum, tentang PT WUS, tentang PDAM, tentang PD Sumekar, tentang PT Sumekar, tentang penyertaan modal Pemkab kepada BPRS, tentang dana cadangan pemilihan bupati dan wabup 2024, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, tentang perubahan APBD 2020 dan APBD 2021. “Ada beberapa Raperda yang menjadi prioritas, di antaranya tentang penyertaan modal pemerintah ke BPRS Bhakti Sumekar dan tentang BUMD,” ujarnya.
Politisi PKB ini menyampaikan, pimpinan DPRD akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait di dewan guna menjadwalkan pembahasan Raperda tersebut. Pembahasan 22 Raperda itu harus selesai secara tuntas pada tahun 2020 ini. Karena, sebagian Raperda merupakan sisa dari tahun 2019. “Kalau memungkinkan, pembahasan harus dikulau bulan Februari. Pimpinan dewan nanti akan segera membahas jadwal pembahasan Raperda tersebut,” tegasnya. [Sul]

Tags: