223 Reklame Kota Malang Tak Lakukan Registrasi

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Pemasangan reklame di Kota Malang ternyata masih ada masalah, pasalnya tidak semua reklame melakukan registrasi. Jumlah reklame yang tidak melakukan registrasi sebanyak 223 buah di seluruh Kota Malang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jarot Eddy Sulistyono, kepada sejumlah wartawan, saat operasi gabungan, penertiban reklame Senin (13/4) kemarin mengutarakan, ada reklame terpasang di area terlarang dan tidak registrasi jumahnya 223 reklame.
“Semuanya akan ditindak tegas, tetapi untuk tahap awal, reklame yang ditindak tegas adalah yang berada di berbagai titik terlarang. Seperti kawasan daerah Jalan Ijen, Jalan Kertanegara, dan Alun Alun Kota,”ujarnya.
Penertiban dimulai Senin 13/2 kemarin, dengan mengerahkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dispenda, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Sementara itu, Plt Satpol PP Kota Malang Dicky Harianto menambahkan, beberapa area yang dilarang untuk memasang reklame adalah kawasan yang memang sengaja dijaga kebersihannya.
Terutama untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Seperti daerah Pedestrian Ijen salah satunya, yang menurutnya memang harus bersih dari papan reklame. Pedestrian sendiri memang khusus digunakan para pejalan kaki agar mereka nyaman melintas di area tersebut.
“Sebelumnya akan kita beritahukan kepada pemiliknya, tetapi jika tidak segera dilepas, maka tim kami akan segera membantu menertibkannya,” tambah Dicky. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan, salah satu lokasi pemasangan reklame yang menyalahi aturan adalah yang terletak di rumah makan Joglo, kawasan Jalan Veteran. Penertiban itu, lanjut Dicky, dilakukan secara bersama-sam dengan tim, ini untuk memastikan jika ada aturan yang dilanggar. Makanya kordinasi itu selalu dilakukan. [mut]

Tags: