225 Perusahaan di Sumenep Abaikan Jamsostek

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Sumenep, Bhirawa
Sedikitnya 225 perusahaan atau 40 persen dari 565 perusahaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengabaikan jaminan sosial tenaga kerja. Padahal, sesuai perundang-undangan yang berlaku, setiap kegiatan usaha harus mengikutsertakan tenaga kerja atau karyawannya dalam jaminan sosial.
Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Achmad Kamarul Alam mengatakan, sesuai data di Disnakertrans, dari 565, sekitar 40 persen perusahaan atau 225 perusahaan yang lepas tanggung jawab atas jaminan sosial karyawannya.
“Hingga akhir tahun ini, perusahaan di Sumenep yang sudah mengikutsertakan karyawannya dalam jaminan sosial sekitar 340 perusahaan atau baru 60 persen, sisanya belum,” kata Plt Sekretaris Disnakertrans Sumenep, Achmad Kamarul Alam, Selasa (6/12).
Kamarul Alam menyampaikan, perusahaan yang belum menjamin tenaga kerjanya terutama kesehatannya itu merupakan perusahaan kecil seperti toko yang hanya memiliki 2 atau 3 karyawan. Namun, pihaknya mengklaim sudah sering kali melakukan pembinaan kepada seluruh perusahaan, baik berskala besar, menengah maupun kecil agar mematuhi perundang-undangan yang berlaku agar para tenaga kerja juga tidak waswas saat bekerja.
“Rata-rata perusahaan besar dan menengah yang sudah mematuhi undang-undang terutama dalam sisi jamsostek, sedangkan untuk perusahaan katagori kecil masih belum mematuhi. Padahal kami juga telah mensosialisasikan aturan yang ada,” jelasnya. [sul]

Tags: