226 ASN Pemkab Probolinggo Diangkat sebagai Pj Kepala Desa

Camat Dringu Ulfiningtyas lantik Pj kepala desanya.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Camat Dringu Lantik 11 Pj Kepala Desa di Wilayahnya
Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Sebanyak 226 orang Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo diangkat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).

Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko mendelegasikan kepada Camat untuk melantik dan mengambil sumpah Pj Kepala Desa berdasarkan surat Plt Bupati Probolinggo Nomor : 141/014/426.114.2021.

Usai prosesi pelantikan Pj Kades, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto didampingi Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Yulius Christian melakukan press release pengangkatan Penjabat kepala desa.

“Pengangkatan Pj Kepala Desa diambil dari PNS/ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo hingga diangkat kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa (Pilkades),” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Senin (13/9).

Menurut Heri, pelaksanaan kegiatan ini sesuai dasar hukum Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, khususnya pasal 83 yang berbunyi (1) dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.

Pasal 83 berbunyi (2) kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah.

Dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 76 Tahun 2018 Tentang Kedudukan SOTK Kecamatan dan Kelurahan, dalam Bab IV Bagian Kesatu, Camat mempunyai tugas membantu Bupati mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum.

“Prasarana dan sarana, pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kelurahan dan/atau desa sesuai dengan ketentuan serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh perangkat daerah,” jelasnya.

Heri menerangkan mekanisme penunjukan Pj Kades dimulai dari pengajuan calon Pj Kades oleh Camat dari PNS Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk dimintakan persetujuan dan ditetapkan oleh Plt Bupati Probolinggo.

“Perlu diangkat Pj Kepala Desa bagi 251 desa pada 24 kecamatan yang masa jabatannya berakhir serentak pada 9 September 2021,” tegasnya.

Lebih lanjut Heri menambahkan kewajiban Pj Kepala Desa adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.

“Selain itu, mentaati dan menegakkan peraturan perundangan-undangan, melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi dan nepotisme,” tuturnya.

Untuk menggantikan kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, Camat Dringu Ulfiningtyas melantik sekaligus melakukan pengambilan sumpah Penjabat kepada 11 Calon Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dringu, di Pendopo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Ke-11 Penjabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dringu yang diisi oleh para ASN dan bersedia untuk dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa diantaranya Desa Pabean, Kalisalam, Kedungdalem, Randuputih, Dringu, Kalirejo, Tegalrejo, Mranggon Lawang, Ngepoh, Sumberagung dan Sekarkare.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Kades tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto didampingi Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Yulius Christian serta Forkopimka Dringu.

Pada acara pelantikan Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Dringu, penandatanganan berita acara sumpah jabatan secara simbolis dilakukan oleh Budi Iwantoro. Sedangkan penyerahan memori jabatan kepala desa secara simbolis diwakili oleh mantan Kepala Desa Pabean Bambang Susilo kepada Penjabat Kepala Desa Pabean Bibit.

Camat Dringu Ulfiningtyas, Senin (13/9) menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada hakekatnya adalah wahana pengabdian dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan regulasi tentang desa yang tidak lagi menempatkan desa sebagai objek pembangunan tetapi menempatkan sebagai subjek pembangunan.

“Oleh karena itu, dituntut mampu menggali dan mengelola potensi sumberdaya yang ada di desa. Juga harus mampu mengkoordinasikan, mengkolaborasikan, mengkomunikasikan dan mensinergikan potensi dan program pemerintah desa dengan program pemerintah yang diterima oleh desa,” katanya.

Dihari yang sama, prosesi pelantikan calon Pj Kepala Desa juga dilaksanakan secara serentak di 24 kecamatan. Dimana para Pj Kades di tiap-tiap kecamatan dilantik oleh masing-masing Camat. Ketentuan tersebut berdasarkan surat Plt Bupati Probolinggo Nomor : 141/014/426.114.2021, tambah Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Yulius Christian. [wap]

Tags: