23 Peserta Lulus UKW Angkatan 47, Wabup Bondowoso Berharap Lebih Profesional

Peserta UKW angkatan 47 yang dinyatakan kompeten foto bersama Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat dan beberapa para penguji. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bondowoso bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke – 47 di Hotel Ijen View, Tamansari, Bondowoso.

Sebanyak 24 wartawan yang mengikuti UKW angkatan ke-47 itu. Namun dari jumlah tersebut, 23 diantaranya dinyatakan lulus ujian atau kompeten oleh tim penguji.

UKW angkatan ke-47 digelar selama 3 hari, mulai 28 hingga 30 November 2022. Selain wartawan asal Kota Tape, UKW tersebut juga diikuti oleh sejumlah awak media asal Kabupaten Jember.

Wakil Bupati Bondowoso, H. Irwan Bahtiar Rahmat, S.E, M.Si mengatakan bahwa dengan digelarnya UKW ini diharapkan para jurnalis mampu bekerja secara professional dan meningkatkan kompeten.

“Yang dulunya nggak bisa nulis, setelah UKW harus bisa nulis. Karena tulisan kalian ini tidak hanya dipertanggungjawabkan secara social, tapi juga dunia akhirat,” ungkapnya saat memberi sambutan penutupan UKW di Ballroom Ijen View, Rabu, (30/11).

Selain itu, para jurnalis diharapkan bisa menciptakan iklim pers yang baik dengan menyuguhkan berita-berita akurat, bukan hoax. Sehingga, media juga mampu turut serta membantu pembangunan pemerintah daerah setempat. “Karena wartawan merupakan salah satu penopang demokrasi,” urai Wabup Irwan.

Sementara itu, salah satu tim penguji dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Djoko Tetuko menegaskan bahwa UKW bertujuan agar wartawan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

“Meski sudah dinyatakan kompetensi setelah UKW, tapi jika melakukan pelanggaran kode etik maka kami tidak segan-segan mencabut sertifikat kompeten,” tegasnya di hadapan peserta UKW.

Ditempat yang sama, Machmud Soermono mewakili Ketua PWI Jatim menyampaikan bahwa saat ini para wartawan juga harus memperhatikan penulisan berita ramah anak.

Hal tersebut kata dia, tekah sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tidak boleh mengungkap identitas anak yang sedang bermasalah dengan hukum, baik itu sebagai pelaku atau tersangka, korban maupun saksi,” ungkapnya. [san.bb]

Tags: