24 Calon KPID Diuji dalam Debat Publik

Salah satu calon anggota KPID Jatim mengikuti depat publik yang digelar selama dua hari mulai kemarin hingga, Rabu (21/9) hari ini. [adit hananta utama]

Salah satu calon anggota KPID Jatim mengikuti depat publik yang digelar selama dua hari mulai kemarin hingga, Rabu (21/9) hari ini. [adit hananta utama]

Surabaya, Bhirawa
Para calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim kembali harus menghadapi tahapan seleksi. Setelah mengikuti tes tulis dan tes psikologi, 24 nama yang lolos itu kini harus melewati tahapan debat publik untuk mengukur wawasan para calon.
Ketua Tim Seleksi KPID Jatim Sukowidodo mengatakan, debat publik merupakan rangkaian proses seleksi untuk mencari tujuh (7) komisioner KPID Jatim periode 2016-2019. Sebanyak 24 nama ini akan dikerucutkan kembali menjadi 21 nama. Setelah itu, mereka akan mengikuti fit and proper test di Komisi A DPRD Jatim. “Komisi A yang akan memilih tujuh komisioner dalam KPID Jatim,” katanya di sela pelaksanaan debat publik calon KPID Jatim di Hotel Oval, Selasa (20/9).
Dia menyebutkan, tim penguji debat antara lain Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Jatim Prof Rahmah Ida, akademisi Universitas Airlangga (Unair) Yayan Sakti Suryandaru, mantan Komisioner KPID Jatim Fajar Arifianto dan dari kalangan media Anton.
“Debat juga hadirkan stakeholders penyiaran, seperti Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Jaringan Komunitas (Jarkom), perguruan tinggi, ormas dan lain-lain,” jelasnya.
Prof Rahmah mengatakan debat publik ini penting untuk melihat komitmen bakal calon komisioner dan wawasan bakal calon komisioner KPID kepada publik. Ini sebagai bentuk akuntabilitas bakal calon nantinya dan pertimbangan DPRD untuk memilih individu-individu yang representatif duduk sebagai regulator penyiaran daerah.
“Saya berharap calon komisioner-komisioner ini ke depan memiliki pemahaman dan integritas pada pengembangan industri penyiaran lokal Jatim. Terutama menghadapi proses pelaksanaan digitalisasi penyiaran khusus jatim,” tegasnya.
Yayan menambahkan komisioner terpilih tidak sekadar mencari pekerjaan. Mereka harus paham betul persoalan penyiaran di Jatim. Terutama dalam hal menghadapi digitalisasi media, penggunaan streaming (media online), serta sistem berjejaring yang tidak ideal dijalankan. Perlu juga mengawasi penggunaan media untuk kepentingan pemilik media yang berkehendak menjadi kandidat pemimpin daerah. “Dibutuhkan KPID yang lebih tegas dan berkomitmen menjalankan ketentuan yang ada dalam UU penyiaran,” pungkasnya. [tam]

Tags: