24 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan

Hari pertama pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jatim dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan untuk membayar pajak, Senin (23/9). Pemilik kendaraan harus rela antri untuk melakukan pembayaran seperti yang terlihat di beberapa loket pembayaran di Kantor Samsat di beberapa daerah di Jatim. [trie Diana]

Di Bojonegoro Masih Sepi
Pemprov, Bhirawa
Antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak mulai terlihat sejak hari pertama dibuka Badan Pendapatan Daerah kemarin, Senin (23/9). Tercatat 24.599 kendaraan baik roda dua atau empat yang telah memanfaatkan kesempatan tersebut. Namun di Bojonegoro masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau ada pemutihan.
Tingginya animo masyarakat itu terlihat dari antrean panjang di beberapa Kantor Samsat dan Samsat keliling di wilayah Jatim. Antrean panjang diantaranya terlihat di Kantor Samsat Surabaya Barat, Nganjuk, serta layanan samsat keliling di Sidoarjo dan Bondowoso.
Di Surabaya Barat sendiri sampai dengan pukul 11.00 WIB terlihat lebih dari 100 antrean. “Walaupun di beberapa tempat terdapat antrean panjang tapi pelaksanaan program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hari pertama relatif lancar. Antrean panjang ini menjadi gambaran betapa masyarakat Jatim sangat antusias terhadap kebijakan ini. Saya harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kemarin, Senin (23/9).
Gubernur Khofifah mengatakan, meskipun pelaksanaan kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor ini dilaksanakan sejak 23 September-14 Desember 2019, dirinya meminta masyarakat tidak melakukan pengurusan di minggu-minggu terakhir.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan antrean di hari-hari terakhir pengurusan. “Saya harap masyarakat tidak menunda-nunda pengurusan karena biasanya di akhir-akhir waktu tersebut antrean menumpuk walaupun kami juga sudah menyiapkan layanan tambahan,” katanya.
Menurutnya, masyarakat Jatim dapat melakukan pengurusan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor ini melalui 46 kantor samsat induk yang tersebar di seluruh wilayah Jatim. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran melalui 16.900 gerai mini market Indomaret yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Artinya kendaraan yang berada di Jatim bisa dibayar melalui gerai indomaret di seluruh Indonesia. Misal kendaraannya di Surabaya tapi pemiliknya sedang berada di Medan, mereka bisa melakukan pembayaran di Indomaret Medan. Ini mudah, murah dan sah menurut legalitas dari Polda Jatim,” katanya.
Program pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor ini sendiri merupakan kado hari jadi Provinsi Jawa Timur ke-74 yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2019 mendatang.
Obyek layanan bebas pajak daerah yang dibebaskan meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.
Sementara itu di Bojonegoro ada beberapa warga yang masih belum mengetahui kalau ada pemutihan pajak. Permata, perempuan asal Kecamatan Dander, mengatakan baru tahu kalau ada pemutihan denda pajak kendaraan yang dilakukan oleh Pemprov Jatim.
“Adanya pemutihan ini saya sangat senang dan mendukung program yang dilakukan Pemprov Jatim, karena membantu meringankan biaya beban wajib pajak,” ujarnya, saat ditemui dilokasi.
Administrator Pelaksana (Adpel) Samsat Bojonegoro, Wijono mengatakan, dibanding dengan hari biasa pemutihan pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di hari pertama ini memang belum berdampak terlalu signifikan.
“Di hari pertama ini belum berdampak mungkin masih tanggal tua. Biasanya, mulai ramai memasuki pekan ke dua baru ada peningkatan, saat ini sosialisasi sudah berlangsung, melalui radio, pasang sepanduk di 28 Kecamatan, ” ungkapnya.
Kondisi itu, lanjut Wijono merupakan hal yang wajar dan sudah lazim terjadi. Pada awal pelaksanaan program pemutihan memang belum tampak ramai masih sedikit wajib pajak yang datang. Dia memprediksi akan terjadi peningkatan cukup signifikan pada bulan kedua hingga menjelang program berakhir.
“Puncaknya biasanya terjadi sepekan sebelum program ditutup. Pasti jumlah wajib pajak yang membayar akan membludak,” tandas Wijono.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut hendaknya melakukan lebih awal. Sehingga tidak menumpuk menjelang saat program pemutihan akan ditutup.tam, [bas]

Tags: