Berkas Tak Lengkap, 10 Caleg Tak Lolos Sebelum Pengumuman Resmi

Berkas Tak Lengkap, 10 Caleg Tak Lolos Sebelum Pengumuman Resmi

Pasuruan, Bhirawa
KPU Kota Pasuruan memastikan ada 10 bakal calon legislatif (bacaleg) yang gugur tidak bisa maju pada Pileg 2019. Gugurnya 10 bacaleg tersebut dikarenakan tidak mampu melengkapi sejumlah berkas yang disyaratkan.
“Massa perbaikan terakhir 31 Juli 2018 kemarin. Dari proses perbaikan dokumen, ada 10 bacaleg dicoret oleh partai politik. Karena tidak memenuhi dokumen bakal calon,” ujar Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni, Rabu (1/8) petang.
Salah satu bacaleg yang dicoret adalah Agustina Amprawati yang tidak melampirkan surat keterangan terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.
Agustina diajukan Partai Berkarya pada masa pendaftaran caleg beberapa waktu lalu. Kepada Partai Berkarya, KPU kemudian menyatakan, pengusaha jasa kontruksi itu harus melengkapi sejumlah berkas, diantaranya surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
Namun, hingga masa perbaikan berkas, ia tak kunjung melengkapi berkas yang disyaratkan.
Sebelumnya, Agustina Amprawati tersandung kasus suap kepada 13 anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) KPU Pasuruan saat bertarung menjadi anggota DPRD Jawa Timur 2014. Ia bersama 13 anggota PPK divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya.
“Waktu partai politik menyerahkan kepada kami, dokumen yang bersangkutan tidak lengkap jadi sama partai politik dilakukan pencoretan,” tandas Fuad Fathoni.
Saat ini, pihaknya masih melakukan proses verifikasi berkas. Dari jadwal yang ditentukan, verifikasi setelah masa perbaikan berkas bacaleg dilakukan selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini, 1-7 Agustus 2018 besok.
“Dalam verifikasi ini, kami melakukan penelitian keabsahan proses perbaikan. Penelitian keabsahan itu apakah memenuhi syarat atau tidak terhadap dokumen yang diserahkan kepada kami itu,” jelas Fuad Fathoni.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 364 bacaleg diajukan 14 partai untuk Pileg 2019. Jumlah itu dipastikan menyusut setelah Parpol mencoret bacaleg yang tidak dapat menyerahkan dokumen saat proses perbaikan. Ratusan bacaleg akan memperbutkan 30 kursi DPRD Kota Pasuruan untuk lima tahun mendatang. [hil]

 

Tags: