245 Pokmaswas Bantu Awasi Perairan Jatim

Pokmaswas sedang mendapatkan pengarahan.

Pokmaswas sedang mendapatkan pengarahan.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Sebanyak 245 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang tersebar di 31 Kabupaten/Kota di Jatim siap untuk membantu pemerintah mengawasi, mecegah dan melaporkan kegiatan illegal fishing, bombing dan perusakan lingkungan, melestarikan dan menjaga lingkungan laut, pantai dan mangrove, dan juga membantu tenaga pertahanan kedaulatan negara di laut.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim, Ir Heru Tjahyono MM mengatakan, perlunya Pokmaswas dikarenakan Jatim merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi sumberdaya perikanan dan kelautan yang besar dengan panjang pantai 1.900 Km, luas laut 208.097 Km2, jumlah nelayan 217.745 orang dengan jumlah pulau-pulau kecil sebanyak 446 buah.
Dikatakannya, potensi yang besar ini jika pengelolaannya dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah pemanfaatan sumberdaya yang lestari dan bertanggungjawab maka akan memberikan dampak yang sangat baik bagi perekonomian masyarakat nelayan.
Ia menceritakan, terbentuknya Pokmaswas ini bermula dari kearifan lokal masyarakat pesisir di Indonesia sejak dahulu yang bertujuan menjaga keseimbangan alam tempat mereka mencari nafkah. “Mereka para nelayan memang sangat tergantung hidupnya dari alam terutama laut,” katanya.
Seiring waktu, lanjutnya, terbentuklah paguyuban / perkumpulan nelayan yang bertugas menjaga laut agar mereka bisa mencari nafkah dengan aman. Adanya semangat gotongroyong dan kekeluargaan, mereka menjalankan kegiatan ini. “Mungkin ini semua hanya ada di nelayan Indonesia,” ujarnya.
Keberadaan para nelayan yang menjaga dan melindungi laut ini sangat membantu dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Apalagi negara kita memiliki garis pantai terpanjang di dunia maka sangat tidak mungkin hanya mengandalkan TNI AL dan Polairud untuk menjaga laut Indonesia.
Pokmaswas ini kedudukannya di kuatkan oleh UU RI no.45 Tahun 2009 yang merupakan pembaharuan dari UU RI no.31 Tahun 2004 tentang perikanan yang berisi ‘masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawasan perikanan’. Bahkan pembentukannya oleh Kepala Desa dan dikukuhkan oleh Bupati.
Ditambahkan Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan, Ir Fathur Rozak MM mengatakan, visi pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan Jatim yaitu mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan dan kelautan secara tertib dan bertanggungjawab.
Sedangkan, misi pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan Jatim yaitu meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian secara sistematis dan terintegrasi agar pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan berlangsung secara tertib. “Selain itu meningkatkan apresiasi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan,” katanya. [rac]

Tags: