25 Warga Korban Lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo Sudah Terbayar 100 Persen

Raker ke-XV, fasilitasi ganti rugi korban lumpur Lapindo, kemarin, di Setda Sidoarjo, hanya mengundang 1 orang warga saja. [alikus/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa
Data yang didapat dari tim fasilitasi percepatan penyelesaian sisa ganti rugi 84 berkas warga korban lumpur Lapindo, yang dibentuk Pemkab Sidoarjo, pada Rabu (10/8) kemarin, ada 25 warga yang telah tuntas 100% pembayarannya.

“Sisanya, belum tuntas, karena ada sejumlah persoalan yang menghambatnya,” komentar Analis Kebijakan Sub Bagian Bina Pemerintahan Kecamatan Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, Vira Murti Krida Laksmi, Rabu (10/8) kemarin.

Dari hampir 15 kali rapat kerja yang dilakukan, dengan mengundang PT Minarak Lapindo Jaya sebagai juru bayar dari PT Lapindo Brantas, PPLS, BPN Sidoarjo, Camat, Kades/Kelurahan setempat dan tentunya warga yang menjadi korban.

Lanjutnya , sejumlah persoalan yang menghambat tersebut, dievaluasi oleh tim fasilitasi Pemkab Sidoarjo, diantaranya adalah, masih ada sejumlah persoalan lain dan pemilik berkas lahan masih belum bisa ditemukan keberadaannya hingga kini.

Mungkin sedikit berbeda dengan rapat kerja sebelum-sebelumnya, pada rapat kerja ke-XV, pada Rabu (10/8) kemarin, yang informasinya sebagai rapat kerja yang terakhir, pihak Tim fasilitasi yang dikoordinir oleh Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, hanya mengundang 1 pemilik lahan saja. Yakni atas nama Pratikto Raharjo, yang lahannya berada di Desa Kedungbendo Kec Tanggulangin.

Rapat kerja yang dipimpin oleh Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, M.Ainur Rahman AP MM, itu juga masih belum juga menemukan solusi atas perbedaan pandangan antara PT Minarak Lapindo Jaya dan Pratikto Raharjo.

PT Minarak berpedoman dengan hasil survey BPLS kalau lahan milik Pratikto masuk lahan basah. Sedangkan Pratikto sebaliknya.

“Saya beri waktu 1 Minggu lagi kepada kedua belah pihak untuk berpikir lagi, sehingga masalah ini ada solusi,” katanya.

Dirut PT Minarak Lapindo Jaya, Bambang Prasetyo, menegaskan pihaknya akan taat dan patuh aturan hukum. Kalau hasil surveynya masuk dalam kategori darat, maka akan dibayar dengan harga darat sebagaimana yang ditetapkan dalam Perpres.

Sementara Pratikto Raharjo juga bersikukuh kalau lahan miliknya yang ada di Desa Kedungbendo Kec Tanggulangin, yang kini telah terendam lumpur Lapindo itu bukan tanah sawah atau tanah basah.

“Saya berani bersumpah,” kata Pratikto, yang tinggal di Kelurahan Pucang Kec Sidoarjo itu. (kus.gat)

Tags: