26 IKM Kabupaten Sidoarjo Difasilitasi Miliki Sertifikat Produk Halal

Kabid Perindustrian Dinas Perindag Sidoarjo, Agus Sudarsono, ikut mendampingi peserta sosialisasi sertifikat produk halal di hotel Luminor. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Perindag Kab Sidoarjo mulai tahun 2021 ini akan memfasilitasi sebanyak 26 industri kecil menengah (IKM) yang akan diuruskan sertifikasi produk halal.

Menurut Kepala Disperindag Kab Sidoarjo, Drs M.Tjarda MM, karena saat ini sesuai undang-undang-undang No.3/2013, semua produk yang beredar di Indonesia nantinya wajib punya sertifikat halal.

“Tahun ini lewat APBD 2021, kita menganggarkan untuk membantu 26 IKM untuk menguruskan sertifikat halal ini ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” kata Tjarda, Selasa (30/3) kemarin, disela-sela kegiatan sosialisasi regulasi sertifikasi halal kepada 50 IKM se Kab Sidoarjo, di hotel Luminor.

Dengan punya sertifikat produk halal, maka IKM di Kab Sidoarjo, menurutnya, juga akan bisa punya daya saing. Sehingga bisa dipasarkan secara luas.

“Karena ini amanat undang-undang, dan bersifat wajib, maka tahun depan kita juga akan memfasilitasi IKM lainnya, semoga jumlahnya bisa semakin lebih banyak,” lanjutnya.

IKM di Kab Sidoarjo, kata Tjarda, harus ditingkatkan keberadaannya, sebab peningkatan IKM menjadi 1 dari 17 prioritas Bupati Ahmad Mudhlor dan Wabup Subandi. Yakni bisa menumbuhkan 20 ribu IKM di masa kerjanya.

Dikatakan Tjarda, Kab Sidoarjo ini banyak terdapat pelaku IKM. Kalau seandainya banyak IKM yang sampai tidak mempunyai sertifikat produk halal, maka akan rugi sekali.

“Pemerintah dan IKM akan sama-sama rugi, karena IKM ini bisa menggeliatkan ekonomi daerah,” katanya.

Mufairi Hanum, salah satu narasumber dari Satgas BPJPH Jatim, mengatakan mulai tahun 2021-2024 undang-undang ini secara bertahap masih untuk produk yang berupa makanan minuman. Namun setelah tahun 2024, semua produk wajip mempunyai sertifikat produk halal.

“Nanti akan ada pengawasannya,” kata Hanum.

Apabila sampai tidak mempunyai sertifikat produk halal, kata Hanum, maka produk yang bersangkutan tidak akan bisa beredar.

Menurut Hanum, Kab Sidoarjo yang terkenal dengan jumlah IKM nya yang ribuan, maka menurutnya sangat urgent untuk mempunyai sertifikat produk halal tersebut.

“Sertifikat halal ini berlaku selama 4 tahun. Ada evaluasi dan pengawasan. Kalau tidak sesuai lagi dengan aturan, sertifikat halal ini bisa dicabut,” ujarnya. (kus)

Tags: