27 Napi Rutan Medaeng Peroleh Remisi Khusus Natal

Surabaya, Bhirawa
Sebanyak 27 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman) khusus Hari Raya Natal 2018. Jumlah tersebut berasal dari 50 napi yang diajukan untuk memperoleh remisi Natal.
Adanya remisi khusus Hari Raya Natal 2018 ini dibenarkan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Medaeng Akhmad Nuri Dhuka. Pihaknya menjelaskan, lebih dari 50 napi telah diajukan pihaknya untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2018.
“Dari total 50 lebih napi yang diajukan, hanya sekitar 27 orang saja yang telah disetujui mendapat remisi khusus Natal 2018. Sedangkan sisanya tidak disetujui,” kata Akhmad Nuri Dhuka, Selasa (25/12).
Akhmad menjelaskan, pihaknya sudah berusaha mengajukan 50 lebih napi untuk bisa menerima remisi khusus Natal. Karena yang memenuhi syarat hanya 27 orang, maka merekalah yang mendapat remisi Natal. Sementara sisanya dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga tidak mendapat remisi khusus Natal 2018.
“Napi yang memperoleh remisi dianggap rajin mengikuti pembinaan, berkelakuan baik, dan tak pernah membuat kegaduhan,” tegasnya.
Adapun syarat-syarat agar narapidana berhak memperoleh remisi, yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal 2018. Sedangkan untuk remisi bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari 3 bulan dihitung sejak penahanan sampai Hari Raya Natal 2018.
Selanjutnya, untuk tindak pidana terkait PP No 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Dan untuk tindak pidana terkait PP No 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Seperti diketahui, peringatan Hari Raya Natal 2018 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 387 WBP berstatus narapidana mendapatkan remisi. Dan 10 di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
Sebanyak 378 WBP yang mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) maupun Rutan (Rumah Tahanan) di seluruh Jatim. Saat ini, di Jatim jumlah narapidana yang beragama Nasrani mencapai 471 orang. Sedangkan jumlah penghuni keseluruhan mencapai 27.164 WBP (data per 21 Desember 2018).
Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari. Remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal 2018 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada Hari Raya Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. [bed]

Tags: